Jakarta – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni pidana biasa. Penanganan perkara ini tidak menggunakan pasal makar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus penangkapan sejumlah jenderal polisi di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril memastikan penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak menggunakan pasal-pasal terkait makar, melainkan murni menerapkan ketentuan pidana biasa.
Ia menjelaskan, pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dalam KUHP maupun UU ITE. Ia juga menjelaskan ancaman hukuman penjara yang tinggi menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam memutuskan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril mengaku belum mengetahui informasi mengenai dugaan penyadapan yang juga menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan secara ilegal atau tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah tokoh di Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Sumber: Detik.Com

































Komentar