OJK Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Tanpa Izin Ditutup

Ternate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pelindungan masyarakat melalui penindakan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan atau scam.

Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana yang diblokir mencapai Rp825,2 miliar hingga 30 September 2026.

Satgas PASTI Tangani Ratusan Aktivitas Keuangan Ilegal

Dari total 330 entitas dan aktivitas yang ditangani selama dua bulan tersebut, sebanyak 241 merupakan entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Pelaku umumnya menjanjikan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan penagihan yang merugikan masyarakat.

Selain pinjaman ilegal, penyamaran identitas menjadi salah satu modus yang diwaspadai. Pelaku menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat sebelum menjalankan aksi penipuan.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Hentikan Operasional 11 Pergadaian Ilegal

Pada periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum mengantongi izin usaha dari OJK. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan.

Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan Pasal 319, pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Masyarakat diimbau berhati-hati sebelum menggunakan jasa pergadaian dan memastikan legalitas penyelenggara. Pergadaian ilegal berpotensi merugikan konsumen melalui pengenaan bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan.

IASC Blokir 702.833 Rekening Terkait Penipuan

Di sisi lain, penanganan penipuan transaksi keuangan terus diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang mulai beroperasi pada 22 November 2024. Hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

Berdasarkan laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Dari jumlah itu, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak penipuan.

Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC juga berhasil memblokir dana terkait penipuan senilai Rp825,2 miliar. Selain itu, IASC memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam menangani penipuan transaksi keuangan. Pelaporan yang cepat dapat membantu memperbesar peluang pemblokiran rekening dan penyelamatan dana sebelum dialihkan oleh pelaku.

OJK bersama Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyedia jasa keuangan, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi, serta berhati-hati terhadap permintaan transfer maupun penawaran pinjaman melalui kanal tidak resmi.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan diharapkan segera melaporkan kejadian melalui kanal resmi IASC dan menghubungi bank atau penyedia jasa keuangan terkait untuk mempercepat upaya pemblokiran dana. Kewaspadaan dan kecepatan bertindak menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar