Ganti Rugi Belum Terbayarkan, PT MMC Disarankan Adukan Pemda Morotai ke Mendagri

Ternate – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, didesak segera melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC). Desakan ini menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun hingga kini dinilai belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, menilai sikap Pemkab Pulau Morotai tersebut tidak mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menghormati dan menjalankan setiap putusan pengadilan.

Bahtiar menegaskan, kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL di Pengadilan Negeri Tobelo. Bahkan, perkara tersebut telah berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), dengan putusan yang menyatakan PT MMC berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar dari Pemkab Pulau Morotai.

β€œDengan putusan itu, Bupati Rusli Sibua harus profesional. Kalau Bupati juga tidak menghormati putusan pengadilan, itu artinya tidak taat hukum,” ujar Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, pemerintah daerah seharusnya segera mengambil langkah konkret dengan mengalokasikan anggaran pembayaran ganti rugi tersebut dalam APBD tahun berikutnya. Menurutnya, persoalan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.

Ia juga mengingatkan, apabila kewajiban tersebut tidak diakomodasi dalam APBD Perubahan maupun APBD Tahun Anggaran 2027, pihak PT MMC dapat melaporkan persoalan itu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Presiden Republik Indonesia.

β€œMasalah ini pihak PT MMC juga bisa melaporkan ke Kemendagri, karena Pemkab Morotai tidak mempunyai itikad baik atas pengembalian yang sudah inkrah dalam putusan,” katanya.

Selain menempuh jalur pelaporan kepada pemerintah pusat, Bahtiar menyebut PT MMC juga dapat berkoordinasi dengan pengadilan untuk mendorong pelaksanaan eksekusi putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila tahapan teguran atau aanmaning pertama telah dilakukan tetapi belum dipatuhi, proses dapat dilanjutkan dengan aanmaning kedua. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong pihak yang berkewajiban agar segera melaksanakan isi putusan pengadilan.

β€œKalau sudah aanmaning pertama, maka bersama-sama dengan pengadilan untuk aanmaning kedua. Supaya melihat objek lain yang bisa disita oleh pengadilan. Langkah ini, jika Pemkab Morotai tidak mau melakukan ganti rugi melalui APBD tahun berikutnya. Intinya pengadilan juga punya kewenangan untuk menjalankan isi putusan itu,” katanya, menegaskan.

Diketahui, gugatan perdata PT MMC terhadap Pemkab Pulau Morotai terdaftar di Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL dan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan perkara tersebut, PT MMC dinyatakan berhak memperoleh ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar.

Adapun pelaksanaan putusan dalam perkara ini berkaitan dengan kewajiban penganggaran pembayaran ganti rugi melalui APBD Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, bukan berupa eksekusi terhadap objek tanah maupun bangunan.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar