Penembakan di Weda, Kuasa Hukum Stenli Mamala Desak Kapolda Malut Ungkap Keterlibatan Oknum Brimob

Ternate – Penembakan terhadap Stenli R. Mamala di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIT, memicu desakan keras kepada Kapolda Maluku Utara agar mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Kuasa hukum Stenli, Agus Tampilang, S.H., pada Jumat (23/10/2026), mendesak Kapolda Maluku Utara membentuk tim pemeriksa untuk mengungkap dugaan keterlibatan lima aknum anggota Brigade Mobil (Brimob) dalam peristiwa pengejaran dan penembakan yang disebut dialami kliennya.

Ia juga meminta dugaan pengancaman dan percobaan pembunuhan yang disampaikan pihak korban diperiksa secara serius.

Bagi Agus, persoalan ini bukan sekadar perkara dugaan pencurian kabel milik perusahaan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni dugaan penggunaan kekuatan bersenjata oleh aparat terhadap warga yang harus diuji berdasarkan hukum dan prosedur kepolisian.

Terlebih, menurut keterangan yang diterima pihak kuasa hukum, Stenli berada di dalam mobil bersama istri dan anaknya yang masih berusia delapan bulan ketika peristiwa tersebut terjadi.

β€œKalau semangat penegakan hukum benar-benar dijalankan, tidak perlu menunggu kasus menjadi viral. Mengapa sampai saat ini anggota Brimob yang diduga melakukan penembakan belum ditindak?” tegas Agus.

Ia mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara tersebut berjalan dan mendesak agar setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan, baik melalui mekanisme pidana maupun etik kepolisian.

Agus juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut mengawasi penanganan kasus tersebut. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif, menghindari konflik kepentingan, serta memberikan kepastian hukum kepada korban.

Agus secara tegas mengingatkan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan yang terkesan melindungi kepentingan perusahaan tertentu. Ia menilai, besarnya skala usaha PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk mengabaikan hak-hak warga negara.

β€œJangan karena IWIP ini perusahaan besar, kemudian penegakan hukum lebih membela IWIP. Kalau IWIP merasa dirugikan, harus membuat pengaduan secara resmi,” ujarnya.

Menurut Agus, apabila perusahaan merasa dirugikan akibat dugaan tindak pidana, jalur hukum harus ditempuh melalui mekanisme yang sah. Aparat tetap memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, tetapi setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai prosedur.

Ia mempertanyakan dugaan pengejaran terhadap warga yang dikaitkan dengan perkara pencurian kabel hingga ke jalan-jalan, yang menurut keterangannya disertai penembakan.

β€œJangan polisi menjadi bemper perusahaan untuk mengejar-ngejar tersangka atau para terduga pelaku sampai ke jalan-jalan dan melakukan penembakan seperti itu,” tegasnya.

Bagi Agus, dugaan tersebut harus diperiksa secara independen. Jika ditemukan pelanggaran, tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pihak yang berkepentingan merupakan anggota institusi penegak hukum atau perusahaan besar.

Tak hanya menyoroti anggota yang diduga terlibat langsung, Agus meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan, mengarahkan, atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Ia juga menduga manajemen perusahaan mungkin tidak mengetahui seluruh rangkaian kejadian. Karena itu, menurutnya, pemeriksaan perlu mengungkap informasi yang sebenarnya, termasuk apakah ada pihak yang bertindak atas inisiatif sendiri atau membawa-bawa kepentingan perusahaan.

β€œSaya berharap penegakan hukum seperti ini dibuka seterang mungkin. Siapa yang menjadi otak penembakan dan siapa yang menyuruh melakukan penembakan, semuanya harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Agus menegaskan, apabila penyelidikan menemukan bukti keterlibatan pihak perusahaan dalam memberikan perintah untuk melakukan tindakan melawan hukum, pihak tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ia menekankan bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif, bukan berdasarkan asumsi atau tuduhan semata.

Selain mendesak pengusutan dugaan penembakan, Agus mempertanyakan keabsahan laporan yang menjadi dasar penanganan perkara dugaan pencurian kabel milik perusahaan.

Ia meminta penyidik memastikan siapa pelapor resmi dalam perkara tersebut, dalam kapasitas apa laporan disampaikan, serta apakah pihak yang melapor memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perusahaan.

Menurut Agus, apabila muncul persoalan mengenai apakah laporan benar-benar dibuat oleh pihak yang berwenang, hal itu harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta dalam berkas perkara.

β€œKalau memang IWIP tidak pernah melaporkan, maka perkara tersebut harus ditinjau kembali. Jangan sampai ada pihak yang bertindak atas nama perusahaan, padahal perusahaan sendiri tidak merasa dirugikan atau tidak mengetahui persoalan tersebut,” ujarnya.

Ia menduga perlu ditelusuri kemungkinan adanya oknum yang bertindak atas inisiatif sendiri demi memperoleh penilaian positif dari perusahaan. Namun, dugaan tersebut, kata dia, harus diuji melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait kewenangan pelaporan, Agus berpandangan bahwa persoalan itu perlu diperiksa secara cermat, termasuk apakah pelapor bertindak langsung atau berdasarkan kuasa yang sah.

Secara hukum, keabsahan laporan dan pengaruhnya terhadap kelanjutan perkara tidak dapat ditentukan hanya dari ada atau tidaknya laporan langsung oleh direktur perusahaan. Hal itu bergantung pada jenis tindak pidana, ketentuan yang berlaku, kewenangan pelapor, serta fakta dalam berkas perkara.

Agus berharap Kapolda Maluku Utara tidak membiarkan dugaan penembakan tersebut berlalu tanpa kejelasan. Ia meminta penyidik mengungkap kronologi, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, mengumpulkan bukti, serta memastikan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Menurutnya, perkara ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Maluku Utara. Ketegasan aparat tidak cukup hanya ditunjukkan ketika menangani warga yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga harus terlihat ketika dugaan pelanggaran melibatkan anggota kepolisian sendiri.

Asas persamaan di hadapan hukum, kata Agus, harus berlaku bagi semua pihak tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun besarnya kepentingan ekonomi.

Ia pun mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan perkembangannya disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan masyarakat.


Sumber: Topikberita

nama-iklan

Komentar