Disperindag Halteng Akan Tertibkan Lapak Pedagang yang Mengganggu Ketertiban Umum

Halteng – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk menertibkan pengelolaan lapak pedagang di kawasan depan SMK Negeri 2 Halmahera Tengah, Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah.

Langkah ini merespons informasi yang disampaikan oleh Kepala SMKN 2 Halmahera Tengah, Asdar, pada Kamis (17/9), mengenai variasi tarif sewa lapak di wilayah tersebut yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,3 juta.

Kepala Disperindag Halmahera Tengah Rijja Rajana, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan lapak yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah wajib tunduk pada ketentuan kontrak resmi yang telah disepakati bersama.

“Ketika kontrak diterbitkan, terdapat hak dan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi oleh para pihak. Jika ditemukan pelanggaran terhadap klausul yang telah diatur, pemerintah daerah tidak segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rijja saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Terkait keberadaan lapak di depan SMKN 2 Halmahera Tengah, Rijja mengaku pihaknya masih perlu mendalami mekanisme pengelolaannya di lapangan. Oleh karena itu, Disperindag akan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat guna memastikan legalitas dan status pemanfaatan lahan tersebut.

“Saya belum dapat memastikan apakah ada pelanggaran dalam tata kelola di lokasi tersebut karena masih dalam proses verifikasi. Namun, jika fasilitas berada di bawah pengelolaan Disperindag, regulasinya sangat jelas,” tegasnya.

Rijja menjelaskan, timnya akan menguji apakah terjadi penyalahgunaan fungsi lapak yang tidak sesuai dengan klausul perjanjian awal.

“Apabila terbukti ada alih fungsi atau penyimpangan yang melanggar kontrak kerja sama, maka mekanisme penegakan sanksi akan diberlakukan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Disperindag mengedepankan pendekatan persuasif melalui klarifikasi menyeluruh dengan seluruh stakeholders sebelum mengambil tindakan hukum atau administratif.

“Prinsipnya, kami menghimpun konfirmasi dari semua pihak terlebih dahulu untuk merumuskan solusi terbaik agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jika ditemukan permasalahan, kita duduk bersama untuk menyelesaikan,” terangnya.

Selain menyoroti tata kelola lapak, Rijja menuturkan pentingnya penataan kawasan pasar secara komprehensif. Ia menekankan bahwa aktivitas perdagangan tidak boleh mengokupasi bahu jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.


Sumber: Lensahalmahera

nama-iklan

Komentar