Morotai β Polres Pulau Morotai menindaklanjuti laporan kematian seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun di Desa Pilowo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Kamis (22/10/2026) malam.
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama piket fungsi dan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Pulau Morotai mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Laporan diterima SPKT Polres Pulau Morotai sekitar pukul 23.20 WIT. Sementara itu, berdasarkan informasi awal kepolisian, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 18.50 WIT di kediaman korban.
Berdasarkan keterangan awal saksi, korban ditemukan dalam kondisi tergantung saat saksi kembali ke rumah setelah berkunjung ke rumah tetangga. Saksi kemudian meminta bantuan anggota keluarga untuk memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.
Namun, setelah tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mendokumentasikan temuan awal sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.
Hingga laporan awal disusun, penyebab pasti peristiwa tersebut belum diketahui. Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian itu dan tidak menghendaki dilakukannya autopsi.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., melalui jajaran terkait, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kepolisian dan ditindaklanjuti secara profesional, responsif, serta humanis.
Polres Pulau Morotai juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai peristiwa tersebut maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat turut diingatkan untuk menghormati privasi keluarga yang sedang berduka dengan tidak menyebarkan foto atau konten yang dapat menambah beban mereka.
Selain itu, kepedulian terhadap keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar dinilai penting, terutama dengan membangun komunikasi yang baik serta memberikan dukungan kepada mereka yang sedang menghadapi kesulitan.
Untuk kebutuhan pelayanan kepolisian dan pelaporan keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.
Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, dan bertanggung jawab dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Sumber: Topikberita



































Komentar