Halbar – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mengembangkan inovasi digital “JANG BANTAH” (Jaringan Bank Tanah) untuk memperkuat penataan dan pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah.
Inovasi tersebut dikembangkan melalui integrasi data pertanahan dalam sebuah dashboard digital yang memungkinkan pemerintah daerah memantau lokasi, luas, nilai, hingga status sertifikasi tanah secara lebih sistematis.
Sebagai langkah awal, BKAD Halbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembentukan pemangku kepentingan eksternal dan tim jejaring inovasi “JANG BANTAH”. Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Bapperida, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Pertanahan Halbar, Staf Khusus Bupati, Dinas Pendidikan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Kepala BKAD Halbar, Chuzaemah Djauhar, mengatakan “JANG BANTAH” merupakan aplikasi dashboard data terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah akses informasi sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aset tanah milik pemerintah daerah.
“Melalui inovasi “JANG BANTAH”, kita ingin mempermudah akses informasi pertanahan. Mulai dari titik lokasi, desa, kecamatan, luas tanah, nilai aset hingga status sertifikat, semuanya dapat diketahui melalui dashboard yang terintegrasi,” kata Chuzaemah Rabu 4 November 2026.
Menurut dia, pengembangan inovasi tersebut membutuhkan dukungan dan kolaborasi lintas instansi. Karena itu, pembentukan jejaring pemangku kepentingan melalui FGD menjadi bagian penting untuk menyatukan data serta memperkuat koordinasi antar-OPD dan instansi terkait.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Halbar tercatat memiliki sekitar 464 bidang tanah dengan total nilai aset mencapai Rp305 miliar.
Besarnya nilai aset tersebut menjadi perhatian BKAD, terutama dalam mempercepat inventarisasi dan sertifikasi tanah guna memastikan kepastian administrasi serta legalitas kepemilikan pemerintah daerah.
“Data ini harus kita benahi bersama. Karena itu, dibutuhkan kerja sama seluruh OPD dan pihak terkait agar proses penataan dan sertifikasi tanah bisa berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Melalui “JANG BANTAH”, data pertanahan akan diintegrasikan ke dalam dashboard yang dapat diakses oleh masing-masing OPD. Dengan demikian, keberadaan, kondisi, dan status aset tanah diharapkan dapat dipantau secara lebih mudah dan terukur.
BKAD Halbar menargetkan sertifikasi bidang tanah yang belum memiliki dokumen kepemilikan dapat diselesaikan dalam waktu 12 bulan ke depan. Proses tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi pertanahan dan pihak terkait lainnya.
Selain penataan aset tanah, BKAD juga menyiapkan langkah penertiban aset bergerak, khususnya kendaraan dinas roda dua dan roda empat. Program tersebut direncanakan mulai diperluas pada 2027.
Penertiban menyasar kendaraan dinas yang masih dikuasai aparatur sipil negara (ASN) yang telah pindah tugas, memasuki masa pensiun, maupun mantan pejabat yang tidak lagi memiliki hak penggunaan.
“Untuk aset kendaraan, kita juga akan melakukan penertiban. Kendaraan yang tidak lagi berada dalam penguasaan semestinya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penarikan atau pelelangan dengan berkoordinasi bersama KPKNL,” kata Chuzaemah.
Adapun kendaraan yang mengalami kerusakan berat atau tidak lagi beroperasi akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penghapusan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bidang peningkatan kinerja organisasi, BKAD Halbar juga mendorong sekitar 72 ASN di lingkungannya untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan inovasi berbasis teknologi. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung integrasi sistem administrasi dengan aplikasi MyASN.
“Seluruh ASN di lingkungan BKAD harus terus meningkatkan kinerja dan berinovasi. Kita ingin pekerjaan semakin efektif dan sistem administrasi dapat terintegrasi dengan pemanfaatan teknologi,” ujarnya.
Melalui pengembangan “JANG BANTAH”, percepatan sertifikasi tanah, dan penertiban aset kendaraan dinas, BKAD Halbar berharap pengelolaan barang milik daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah sekaligus meminimalkan risiko kehilangan, penguasaan tanpa hak, maupun penyalahgunaan barang milik daerah.
Sumber: RRI Ternate




































Komentar