Komisi I DPRD Halbar Dukung Evaluasi Bank Penyalur Siltap Pemdes

Halbar — Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mendukung langkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halbar mengevaluasi sejumlah bank yang selama ini menjadi tempat penyimpanan rekening pemerintah desa.

Komisi I mendorong agar dana penghasilan tetap (siltap) pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikembalikan ke satu bank daerah, yakni Bank Maluku Malut. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperpendek proses administrasi dan mempercepat pencairan hak aparatur desa.

Ketua Komisi I DPRD Halbar, Yoram Uang, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah DPMPD melakukan evaluasi terhadap bank yang menjadi tempat penyimpanan rekening pemerintah desa.

Menurut dia, dana desa tetap dapat dibagikan melalui sejumlah bank untuk mendukung aktivitas perbankan di daerah. Namun, khusus dana siltap pemerintah desa dan BPD, sebaiknya menggunakan satu bank daerah.

“Silakan dana desa bupati membagi pada bank-bank lain karena upaya menghidupkan semua bank yang ada di Halbar. Tapi pos siltap harus satu bank, Bank Maluku,” ujar Yoram.

Ia menjelaskan, pengalaman selama ini menunjukkan pencairan siltap pada kecamatan yang menggunakan Bank Maluku dapat dilakukan lebih cepat. Ketika Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan, pemerintah desa dapat mencairkan dana pada hari yang sama.

Sebaliknya, kata Yoram, pemerintah desa yang menggunakan rekening pada bank lain kerap harus menunggu beberapa hari bahkan hingga berminggu-minggu untuk menarik siltap.

Kondisi tersebut, menurut dia, diperparah dengan proses administrasi yang panjang serta kemungkinan keterlambatan pembayaran siltap. Akibatnya, aparatur pemerintah desa harus bolak-balik mengurus pencairan hak mereka.

Yoram juga menyinggung mekanisme RTGS (Real-Time Gross Settlement), yakni sistem transfer dana elektronik antarbank dengan penyelesaian transaksi secara individual. Mekanisme tersebut dinilai turut membuat proses pencairan dana antarrekening bank menjadi lebih lambat dan menjadi salah satu keluhan pemerintah desa.

“Ini yang menjadi keluhan Pemdes. Karena prosesnya panjang dan mereka harus menunggu untuk bisa menarik siltap,” katanya.

Keluhan tersebut, lanjut Yoram, telah disampaikan Komisi I DPRD Halbar kepada Bupati Halbar maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Sekretaris Daerah dalam rapat resmi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, Kepala DPMPD Halbar, Fadli Husen, mengatakan pihaknya memang akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah bank yang selama ini menampung rekening pemerintah desa.

Evaluasi dilakukan setelah DPMPD menerima laporan dari sejumlah kepala desa terkait hambatan dalam proses penarikan dana desa.

“Jadi mau evaluasi beberapa bank yang ada rekening desa. Karena ada keluhan dari kepala desa yang kesulitan melakukan penarikan uang di bank,” kata Fadli, Rabu (9/9/2026), seperti dilansir Media Porostimur.

Fadli menegaskan, evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana pelayanan perbankan dapat mendukung kelancaran pengelolaan dan pencairan keuangan desa.

Dukungan Komisi I terhadap evaluasi DPMPD tersebut sekaligus memperkuat dorongan agar mekanisme pencairan siltap pemerintah desa dan BPD dibuat lebih sederhana dan cepat, sehingga aparatur desa tidak terbebani persoalan administrasi saat mengambil hak mereka.


Reporter: Pres

nama-iklan

Komentar