Dewan Halbar Kecam Tindakan Sepihak DPK Provinsi Malut

Halbar — Laut yang selama ini menjadi tumpuan hidup nelayan kecil kini justru memunculkan keresahan. Rompong atau bagang milik nelayan di sejumlah perairan Maluku Utara, termasuk Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), dilaporkan dipotong dalam kegiatan penertiban yang dikaitkan dengan kebijakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.

Kebijakan tersebut sontak menuai protes. Nelayan mempertanyakan siapa yang memutuskan, apa dasar hukumnya, serta ke mana mereka harus mencari nafkah setelah sarana tangkap yang selama ini digunakan dipotong?

Sorotan pun datang dari DPRD Halbar.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Halbar, Yoram Uang, S.IP., M.Si., menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, rompong merupakan sarana vital bagi nelayan kecil untuk menangkap ikan dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Yoram menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan upaya pemerintah melakukan penataan apabila memang memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, ia mempertanyakan proses yang dinilai belum transparan dan minim pelibatan nelayan maupun pemerintah daerah.

“Kami memahami ada aturan dan penataan dari DKP Provinsi. Tetapi prosesnya harus transparan dan melibatkan nelayan serta Pemda kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara.” tegas Ram sapaan akrabnya melalui siaran pers yang di terima pada Senin, (7/9/2026).

Menurut Yoram, pemerintah tidak boleh hanya melihat persoalan dari sisi penataan wilayah perairan tanpa menghitung dampak ekonomi yang muncul setelah rompong nelayan dipotong.

Jika rompong dianggap melanggar aturan, kata dia, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka aturan apa yang dilanggar, berapa jumlah rompong yang ditertibkan, siapa pemiliknya, serta berapa banyak nelayan yang kehilangan sarana mata pencaharian.

Karena itu, DPRD Halbar mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara ikut mengawal persoalan tersebut dan meminta DKP Provinsi memberikan penjelasan kepada publik.

Tiga Tuntutan DPRD Halbar

Yoram menyampaikan setidaknya ada tiga hal yang harus segera dilakukan pemerintah.

Pertama, DKP Provinsi wajib membuka dasar hukum, data, dan alasan pemotongan rompong kepada publik, terutama kepada nelayan yang terdampak.

Kedua, kebijakan penataan harus melibatkan asosiasi nelayan serta pemerintah daerah setempat agar tidak menimbulkan keresahan dan persoalan baru di lapangan.

Ketiga, apabila pemotongan memang harus dilakukan, pemerintah wajib menyiapkan solusi bagi nelayan terdampak, baik melalui relokasi rompong maupun bantuan sarana penangkapan ikan lainnya.

“Pemerintah harus hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya menyusahkan rakyat,” tegas Yoram.

DPRD Halbar Akan Panggil Nelayan dan DKP

Tak ingin persoalan ini berhenti sebagai polemik, DPRD Halbar berencana mengundang para nelayan dan DKP Kabupaten Halbar untuk memastikan kondisi di lapangan.

Langkah tersebut sekaligus untuk memetakan berapa banyak nelayan yang terdampak, berapa rompong yang telah dipotong, serta seberapa besar dampaknya terhadap aktivitas dan pendapatan nelayan.

DPRD Halbar juga mendorong DPRD Provinsi Maluku Utara agar tidak tinggal diam dan ikut mengawal persoalan tersebut sampai ada kejelasan serta solusi yang adil. Sebab, bagi nelayan kecil, rompong bukan sekadar bangunan di tengah laut.


Reporter: Pres

nama-iklan

Komentar