Lampung – Polda Lampung mengungkap lima kasus narkotika dengan mengamankan sepuluh tersangka sepanjang Oktober 2026. Pengungkapan bersama Polres Lampung Selatan tersebut diperkirakan menyelamatkan 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dari lima kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 61,9 kilogram dan ganja sebanyak 33,1 kilogram. Barang bukti lainnya meliputi 19.696 butir ekstasi serta 2.143 kemasan etomidate yang berhasil diamankan petugas.
Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp125.123.200.000 atau lebih dari Rp125 miliar. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Lampung.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Karena itu, kepolisian terus memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, baik di tingkat lokal maupun internasional.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” ucapnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Terhadap sepuluh tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut diterapkan bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik juga menerapkan pasal subsider berupa Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Narkotika turut diterapkan bersama ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polda Lampung selanjutnya memperkuat langkah pencegahan dan penindakan melalui pemetaan jaringan serta pengembangan kasus yang belum tuntas. Upaya tersebut disertai edukasi bahaya narkoba dan peningkatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum kepolisian.
Selain melakukan penindakan, kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar potensi penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat ditangani lebih awal.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-761-1992. Partisipasi tersebut diharapkan memperkuat upaya kepolisian melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sumber: RRI Jakarta


































Komentar