Elemen Mahasiswa Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT ANI di Haltim

Haltim – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Ketua BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Risman Taha, pada Kamis (5/11/2026), mengatakan sorotan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 26/LHP/DJKPN-VI.TER/PPD.03/12/2025 yang, berdasarkan informasi temuan yang menjadi dasar kajian mereka, memuat sejumlah persoalan terkait aktivitas pertambangan PT ANI.

Risman menyebutkan, terdapat empat persoalan utama yang menjadi perhatian BEM UNUTARA. Di antaranya dugaan pembuangan limbah tanpa izin, tidak tersedianya tenaga kerja bersertifikat sesuai ketentuan, pengabaian kewajiban pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta jalur hauling yang melintasi Sungai Tewil.

Menurut Risman, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut kepatuhan terhadap hukum, keselamatan lingkungan, serta keberlanjutan ekosistem di Halmahera Timur.

Ia menegaskan, PT ANI tidak boleh berlindung di balik kepentingan investasi apabila dalam aktivitas operasionalnya terdapat dugaan pengabaian terhadap kewajiban hukum dan tanggung jawab lingkungan.

“Investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Kepatuhan hukum dan keselamatan lingkungan harus menjadi tanggung jawab utama perusahaan,” tegas Risman.

Selain itu, BEM UNUTARA turut menyoroti dugaan keterkaitan kepemilikan PT ANI dengan Tomi Soeharto. Risman mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya memeriksa PT ANI sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga menelusuri seluruh perusahaan subkontraktor yang terlibat dalam kegiatan operasional pertambangan.

Tiga perusahaan yang diminta turut diperiksa yakni PT AMIN, PT PIM, dan PT TDJ. Menurutnya, setiap perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran, kontrak kerja, legalitas operasional, serta keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan.

Atas persoalan tersebut, Risman menyampaikan empat tuntutan BEM UNUTARA kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

1. Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mencabut IUP PT ANI.

2. Mendesak Polri memanggil dan memeriksa Tomi Soeharto terkait dugaan kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

3. Mendesak Polda Maluku Utara memanggil dan memeriksa PT AMIN, PT PIM, dan PT TDJ untuk mengusut keterlibatan serta tanggung jawab masing-masing perusahaan dalam aktivitas pertambangan.

4. Mendesak Polres Halmahera Timur memeriksa Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara terkait pengelolaan Sungai Tewil, khususnya menyangkut persoalan jalur hauling yang menjadi sorotan.

Risman menegaskan, seluruh dugaan persoalan tersebut harus diusut secara transparan, objektif, dan menyeluruh. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap perusahaan besar maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan.

BEM UNUTARA berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Halmahera Timur berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Risman, kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan. Menyelamatkan bumi Halmahera harus menjadi tanggung jawab bersama.

Aksi Unjuk Rasa oleh Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) di gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Foto: IST/IGMTV)

Sementara itu, dari Jakarta dilaporkan Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan SMUK saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian ESDM, di Jakarta, baru-baru ini.

Koordinator Lapangan yang juga Ketua Umum SMUK, M. Sabihi, meminta pemerintah tidak hanya mengevaluasi kegiatan pertambangan PT ANI, tetapi juga memeriksa aspek keselamatan dan operasional perusahaan.

SMUK menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan data yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan pelanggaran PT ANI kepada Kementerian ESDM.

Mereka meminta laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan. Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, SMUK meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai aturan, termasuk mempertimbangkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ANI.


Reporter: NURNI/ALDY/TB

nama-iklan

Komentar