Haltim – Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Suwono, Selasa 3 November 2026. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut hibah lahan untuk pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Halmahera Timur.
Audiensi berlangsung di Ruang Kerja Bupati Halmahera Timur dengan melibatkan jajaran pemerintah daerah. Bupati didampingi Asisten I, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Bagian Hukum Setda Haltim.
Salah satu pembahasan utama menyangkut hibah tanah seluas 8.000 meter persegi dari Pemkab Halmahera Timur. Lahan yang dihibahkan pada 2025 tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Halmahera Timur.
Pembahasan mencakup persyaratan administrasi, kejelasan aspek hukum, serta tahapan pemanfaatan aset daerah. Seluruh proses tersebut perlu disesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audiensi juga menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Kesamaan pemahaman diperlukan agar proses administrasi hibah lahan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memandang fasilitas peradilan sebagai kebutuhan penting dalam pelayanan hukum. Ketersediaan sarana tersebut diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh akses terhadap layanan peradilan.
Melalui pertemuan itu, Bupati Ubaid Yakub berharap koordinasi kedua lembaga terus diperkuat. Dengan demikian, rencana pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Halmahera Timur dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dukungan pemerintah daerah terhadap pembangunan fasilitas peradilan menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan publik. Kehadiran kantor pengadilan diharapkan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat Halmahera Timur.
Sumber: RRI Ternate


































Komentar