Pernyataan yang menggiring opini publik seolah-olah masyarakat adat Suku Wayoli menerima kehadiran PT ORMAT bukan sekadar kekeliruan informasi, melainkan bentuk manipulasi narasi yang mencederai kebenaran sosial. Fakta yang hidup di tengah masyarakat, khususnya di Desa Sasur, justru menunjukkan penolakan keras, terbuka, dan berulang terhadap proyek panas bumi tersebut. Ketika realitas dibelokkan oleh kekuasaan, maka yang terjadi bukan lagi komunikasi publik, melainkan produksi legitimasi semu demi meloloskan kepentingan tertentu.
Wilayah adat Wayoli adalah ruang hidup yang tidak bisa direduksi menjadi sekadar objek investasi. Ia merupakan sistem kehidupan yang menyatukan manusia, alam, dan nilai-nilai leluhur. Kawasan Talaga Rano bukan hanya bentang geografis, tetapi ruang sakral yang menyimpan identitas kolektif masyarakat. Dalam perspektif ecocentrism dan deep ecology ala Arne Naess, alam memiliki nilai intrinsik yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Karena itu, setiap proyek yang berpotensi merusak ekosistem merupakan pelanggaran terhadap etika lingkungan itu sendiri.
Dari sudut pandang hukum, pemaksaan proyek tanpa persetujuan masyarakat adat bertentangan dengan prinsip rule of law sebagaimana dikemukakan A.V. Dicey: kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Ketika negara atau pejabat publik memaksakan kehendak di atas penolakan masyarakat, maka yang terjadi adalah abuse of power—penyalahgunaan kekuasaan yang merusak legitimasi hukum itu sendiri.
Dalam kerangka hukum positif Indonesia, pelanggaran tersebut semakin terang. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) secara tegas mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya. Hak ulayat bukan sekadar simbol budaya, melainkan hak hukum yang memiliki kekuatan konstitusional. Mengabaikan penolakan masyarakat adat sama saja dengan menginjak-injak konstitusi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi prinsip partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menjadi standar minimum: masyarakat harus diberi informasi yang jujur, dilibatkan sejak awal, dan memiliki hak untuk menolak. Jika penolakan telah dinyatakan, maka pemaksaan proyek merupakan bentuk pelanggaran hukum lingkungan.
Dalam perspektif keadilan, tindakan ini bertentangan dengan gagasan John Rawls tentang justice as fairness. Pembangunan yang adil seharusnya memastikan bahwa kelompok paling rentan—dalam hal ini masyarakat adat—tidak menjadi korban kebijakan publik. Jika manfaat pembangunan hanya dinikmati segelintir pihak sementara masyarakat adat kehilangan tanah dan identitasnya, maka itu bukan keadilan, melainkan ketimpangan yang dilegalkan.
Narasi “hutan lindung” yang dipaksakan di atas wilayah ulayat Wayoli juga patut dibongkar. Dalam praktik political ecology, sebagaimana dijelaskan Piers Blaikie, kebijakan lingkungan kerap dijadikan alat kekuasaan untuk mengontrol ruang dan sumber daya. Status hutan lindung sering digunakan untuk menyingkirkan masyarakat adat dari tanahnya sendiri, lalu membuka jalan bagi proyek-proyek ekstraktif. Ini bukan perlindungan lingkungan, melainkan strategi penguasaan ruang yang dibungkus retorika konservasi.
Secara agraria, hak ulayat juga diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang menegaskan bahwa negara wajib menghormati hak-hak masyarakat adat sepanjang masih ada. Bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Artinya, klaim sepihak negara atas wilayah adat Wayoli melalui label “hutan lindung” tidak memiliki legitimasi apabila mengabaikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik sah secara historis dan sosial.
Fakta sosial menunjukkan bahwa masyarakat adat justru merupakan penjaga lingkungan yang paling efektif. Berbagai studi membuktikan wilayah yang dikelola masyarakat adat memiliki tingkat kerusakan lebih rendah dibanding kawasan yang dikelola korporasi. Dengan kata lain, keberadaan masyarakat Wayoli bukan ancaman bagi lingkungan, melainkan benteng terakhir yang menjaga keseimbangan ekologi.
Dalam perspektif legal pluralism, hukum tidak hanya berasal dari negara, tetapi juga dari norma-norma adat yang hidup di tengah masyarakat. Mengabaikan hukum adat Wayoli berarti mengingkari kenyataan bahwa sistem hukum Indonesia bersifat majemuk. Negara tidak boleh memonopoli definisi hukum dengan mengorbankan sistem nilai yang telah hidup jauh sebelum negara itu sendiri hadir.
Karena itu, penolakan masyarakat Wayoli terhadap PT. Ormat Geothermal Indonesia bukan tindakan emosional atau anti-pembangunan. Ini adalah bentuk perlawanan yang sah secara hukum, rasional secara teori, dan kuat secara moral. Ini perjuangan mempertahankan hak hidup, menjaga warisan leluhur, serta melindungi alam dari eksploitasi yang merusak.
Jika negara terus memaksakan proyek dengan mengabaikan suara masyarakat adat, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan perampasan yang dilegalkan. Dan sejarah telah membuktikan: setiap bentuk perampasan akan selalu melahirkan perlawanan.
Masyarakat Wayoli telah bersuara. Penolakan telah dinyatakan. Maka satu sikap yang paling sah secara hukum dan paling bermartabat secara moral adalah: Tolak.!
Penulis: Marianto Mayau (Warga Masyarakat Adat Suku Wayoli).












Komentar