
NARASI tentang geothermal sebagai energi masa depan nyaris selalu disampaikan dengan nada optimistik: bersih, berkelanjutan, dan menjadi jawaban atas krisis iklim. Negara mempromosikannya sebagai bagian dari transisi energi, investor melihatnya sebagai peluang, dan publik diminta percaya bahwa ini adalah jalan yang benar.
Namun di Halmahera Barat (Halbar), narasi itu mulai retak. Di sana, geothermal tidak hadir sebagai harapan, melainkan sebagai sumber kegelisahan yang kian nyata.
Masalahnya bukan pada istilah “energi bersih” itu sendiri, melainkan pada bagaimana label itu digunakan untuk menutupi kompleksitas di lapangan.
Geothermal memang rendah emisi jika dibandingkan dengan batu bara atau minyak. Tetapi menyebutnya “bersih” tanpa menyebut dampak ekologis dan sosialnya adalah penyederhanaan yang menyesatkan. Proyek geothermal tetap membutuhkan pembukaan lahan, pengeboran dalam skala besar, serta pembangunan infrastruktur yang tidak kecil dampaknya. Di wilayah seperti Halbar, yang memiliki hutan dan sumber air yang menjadi penopang hidup masyarakat, intervensi semacam ini bukan sekadar perubahan teknis—ia adalah ancaman terhadap sistem kehidupan.
Yang lebih problematis, proses pengambilan keputusan sering kali berlangsung secara top-down.
Warga ditempatkan sebagai objek yang harus menerima, bukan subjek yang berhak menentukan. Sosialisasi dilakukan, tetapi kerap bersifat satu arah. Persetujuan dianggap ada hanya karena tidak ada penolakan terbuka, padahal dalam banyak kasus, masyarakat tidak memiliki akses informasi yang cukup atau ruang yang aman untuk menyampaikan keberatan. Dalam situasi seperti ini, istilah partisipasi berubah menjadi formalitas administratif.
Lebih jauh, ada kecenderungan untuk membingkai penolakan sebagai sikap anti-pembangunan.
Ini adalah cara pandang yang berbahaya. Warga Halbar bukan menolak energi bersih; mereka mempertanyakan model pembangunan yang berpotensi mengorbankan ruang hidup mereka. Mereka mempertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari proyek ini. Apakah listrik yang dihasilkan akan benar-benar memperbaiki kualitas hidup mereka? Ataukah justru mengalir ke pusat-pusat industri, sementara mereka menanggung dampak lingkungannya?
Ketimpangan ini bukan hal baru dalam proyek-proyek sumber daya alam di Indonesia.
Sejarah menunjukkan bahwa wilayah kaya sumber daya sering kali justru menjadi lokasi konflik, kerusakan lingkungan, dan marginalisasi masyarakat lokal. Geothermal berisiko mengulang pola yang sama jika tidak disertai perubahan pendekatan yang mendasar. Label “energi hijau” tidak secara otomatis menjamin keadilan.
Di Halbar, isu tanah adat menjadi salah satu titik krusial.
Banyak wilayah yang secara turun-temurun dikelola masyarakat belum memiliki pengakuan hukum yang kuat. Ketika proyek masuk dengan dukungan regulasi dan kekuatan modal, posisi tawar masyarakat menjadi lemah. Dalam kondisi ini, “persetujuan” bisa dengan mudah berubah menjadi bentuk tekanan terselubung. Ini bukan lagi soal pembangunan, tetapi soal relasi kuasa.
Jika negara serius berbicara tentang transisi energi, maka keadilan harus menjadi fondasinya, bukan sekadar pelengkap retorika.
Transisi energi yang mengorbankan masyarakat lokal hanya akan memindahkan beban krisis dari satu kelompok ke kelompok lain. Ia mungkin mengurangi emisi secara nasional, tetapi menciptakan ketidakadilan baru di tingkat lokal. Dalam jangka panjang, ini bukan solusi—melainkan masalah yang ditunda.
Kegelisahan warga Halbar seharusnya dibaca sebagai peringatan.
Bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam cara kita merancang dan menjalankan proyek-proyek besar. Bahwa pembangunan tidak bisa hanya diukur dari kapasitas megawatt atau nilai investasi. Bahwa suara masyarakat bukan hambatan, melainkan bagian penting dari keberlanjutan itu sendiri.
Jika geothermal benar-benar ingin menjadi bagian dari masa depan Indonesia, maka ia harus lulus bukan hanya uji teknis dan ekonomi, tetapi juga uji keadilan.
Tanpa itu, energi yang disebut “bersih” justru akan meninggalkan jejak sosial yang kotor—dan Halbar bisa menjadi salah satu contohnya.
Penulis: Abd Jalil Idrus, (Praktisi).











Komentar