Sisi Gelap Panas Bumi: Proyek “Energi Hijau” yang Menyimpan Ancaman Besar

Opini49 Dilihat
Asdian Taluke, (Foto:AT/HM).

PANAS BUMI (geothermal) selama ini dipromosikan sebagai sumber energi bersih, ramah lingkungan, dan jawaban atas krisis energi nasional. Narasi “energi hijau” terus digaungkan untuk meyakinkan publik bahwa proyek ini adalah simbol kemajuan.

Namun di balik slogan manis itu, tersimpan sederet persoalan serius yang kerap luput dari perhatian. Dari sudut pandang hukum, lingkungan hidup, hingga hak asasi manusia, proyek panas bumi menyimpan potensi kerusakan yang tak bisa dianggap sepele. Bahkan, dalam banyak kasus, dampaknya justru lebih dekat ke rakyat dibanding manfaatnya.

Kerusakan Lingkungan: Dibor Dalam, Rusak di Permukaan

Pengeboran panas bumi membutuhkan aktivitas eksplorasi mendalam ke perut bumi. Proses ini bukan sekadar menggali tanah, tetapi membuka risiko besar terhadap ekosistem sekitar.

Pertama, pencemaran air tanah.
Aktivitas pengeboran berpotensi melepaskan zat berbahaya seperti arsenik, merkuri, dan gas beracun yang dapat mencemari sungai maupun sumber air bersih masyarakat. Jika ini terjadi, yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi hak dasar warga atas air bersih dan hidup sehat.

Kedua, gangguan geologis.
Berbagai studi di sejumlah negara menunjukkan proyek geothermal dapat memicu gempa buatan (induced seismicity), retakan tanah, hingga perubahan struktur geologi yang mengancam permukiman warga.

Ketiga, kerusakan hutan dan ekosistem.
Pembangunan jalan akses, jaringan pipa, dan fasilitas produksi kerap membuka kawasan hutan lindung, mengganggu habitat satwa, dan merusak keseimbangan alam yang mestinya dilindungi negara.

Tanah Rakyat Terdesak, Konflik Tak Terhindarkan

Di banyak daerah, proyek panas bumi tidak hanya bicara energi, tetapi juga soal perebutan ruang hidup.

Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kerap tumpang tindih dengan lahan garapan masyarakat atau wilayah adat. Ketika izin diberikan, rakyat sering kali berada di posisi paling lemah: kehilangan kebun, hutan, sungai, dan sumber penghidupan.

Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah identitas, sejarah, dan warisan leluhur. Saat tanah diambil atas nama investasi, yang hilang bukan cuma lahan—tetapi martabat hidup.

Lebih ironis lagi, warga yang menolak acap dicap anti pembangunan, provokator, bahkan penghambat investasi.

Dari sisi hukum agraria, proyek panas bumi sering menjadi sumber konflik struktural. Aneksasi Lahan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2014, panas bumi adalah kekayaan negara yang dipisahkan dari pengelolaan pertambangan dan kehutanan. Kemudian Kriminalisasi Masyarakat yang mempertahankan tanahnya sering kali dilabeli sebagai perusuh atau penghambat pembangunan, padahal mereka hanya menuntut hak yang dijamin konmasyarakat.

Sosialisasi Formalitas, Persetujuan Dipaksakan
Salah satu persoalan paling sering muncul adalah minimnya partisipasi masyarakat. Sosialisasi proyek dan proses AMDAL sering hanya menjadi ritual administrasi. Warga dikumpulkan, diberi penjelasan sepihak, lalu dianggap setuju. Risiko jangka panjang, dampak kesehatan, ancaman lingkungan, hingga konsekuensi hukum jarang dijelaskan secara utuh.

Padahal prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) menegaskan bahwa masyarakat berhak memberi persetujuan secara bebas, lebih dulu, dan dengan informasi lengkap. Jika rakyat dipaksa setuju dalam ketidaktahuan, maka itu bukan persetujuan—melainkan manipulasi.

Situs Adat dan Nilai Sakral Terancam
Banyak titik panas bumi berada di kawasan yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat: gunung, mata air, hutan adat, situs leluhur, pemakaman, atau ruang ritual budaya.

Ketika alat berat masuk ke ruang-ruang sakral itu, yang rusak bukan hanya tanah, tetapi juga nilai budaya dan keyakinan masyarakat. Negara semestinya hadir melindungi warisan budaya, bukan justru membuka jalan penghancurannya demi kepentingan modal.

Energi Hijau untuk Siapa?
Pertanyaan penting yang harus dijawab adalah: siapa yang benar-benar menikmati manfaat proyek panas bumi?

Jika listrik mengalir ke industri besar, sementara rakyat sekitar kehilangan air bersih, lahan, dan rasa aman, maka proyek ini patut dipertanyakan. Jika investor untung, tetapi warga menanggung risiko, maka istilah “energi hijau” hanya menjadi bungkus indah bagi eksploitasi baru.

Negara Jangan Jadi Pelayan Investor
Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan cara menekan rakyat. Negara harus berhenti menjadi pelayan modal yang membungkam suara warga atas nama investasi.

Hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, dan memastikan pembangunan berjalan adil. Jika tidak, panas bumi akan dikenang bukan sebagai solusi energi, tetapi sebagai sumber konflik baru yang dipaksakan dari atas.


Penulis: Asdian Taluke (Praktisi). 

nama-iklan

Komentar