Pembangkangan Dirut Rumah Sakit Jailolo dan Tanda Bersalah

Opini37 Dilihat
Raffy Wadja, (Foto:RW/HM).

FUNGSI pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah pilar demokrasi yang harus dihormati oleh setiap elemen pemerintahan. Salah satu instrumen pengawasan terkuat adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk meneliti kinerja, manajemen, dan pengelolaan keuangan di instansi daerah, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Namun, ironi besar terjadi ketika Direktur Utama (Dirut) RSUD justru bersikap arogan dengan mengabaikan, menunda-nunda, atau tidak menghiraukan panggilan resmi dari Pansus. Tindakan ini bukan sekadar masalah etika atau sopan santun, melainkan pelanggaran hukum yang nyata dan bentuk pembangkangan terhadap negara.

Merongrong Wewenang Konstitusional DPRD
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki kewenangan mutlak untuk melakukan pengawasan, memanggil, dan meminta keterangan dari pejabat daerah terkait pelaksanaan kebijakan dan anggaran.

Ketika seorang Dirut berani mengabaikan panggilan tersebut, artinya ia telah menghalang-halangi tugas negara. Secara hukum, ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi penyelenggaraan pemerintahan. Pejabat publik dibayar oleh negara untuk bertanggung jawab, bukan untuk bersembunyi dan mengabaikan aturan main.

Sikap Arogan yang Menghina Rakyat
DPRD adalah wakil rakyat. Mengabaikan panggilan Pansus sama saja dengan menghinakan aspirasi masyarakat.

Rakyat mengirimkan wakilnya ke gedung dewan untuk memastikan uang pajak dan anggaran kesehatan dikelola dengan benar, tidak dikorupsi, dan dimanfaatkan untuk pelayanan. Namun ketika Dirut bersikap seolah-olah “tak tersentuh” dan merasa lebih berkuasa daripada lembaga perwakilan, itu menunjukkan penyakit arogansi kekuasaan yang sangat berbahaya. Bagaimana mungkin ia mau melayani rakyat jika kepada wakil rakyat saja ia bersikap kasar dan tidak patuh?

Dugaan Bukti Persangkaan Kuat Ada yang Ditutupi
Dalam dunia hukum dan logika umum, berlaku asas: “Siapa yang lari, dia yang bersalah” (Qui fugit, reus est).

Jika pengelolaan rumah sakit bersih, anggaran transparan, obat tersedia, dan pelayanan baik, seharusnya Dirut dengan bangga dan lega hadir untuk menjelaskan. Justru dengan mengabaikan panggilan, ia memberikan sinyal kuat bahwa ada “kotoran” yang disembunyikan.

Bisa jadi ketidakhadiran itu strategi untuk membeli waktu, memanipulasi data, atau menutupi jejak dugaan korupsi, mark-up proyek, atau penyalahgunaan wewenang. Semakin ia menghindar, semakin kuat dugaan bahwa manajemen rumah sakit tersebut bermasalah.

Tidak Layak Memimpin Lembaga Publik
Syarat utama menjadi pemimpin publik adalah kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab.

Seorang Dirut yang tidak bisa hadir memenuhi panggilan resmi dalam rangka pengawasan, menunjukkan bahwa ia adalah pemimpin yang lemah, penakut, dan tidak bertanggung jawab. Bagaimana mungkin ia dipercaya mengelola anggaran miliaran rupiah jika untuk sekadar hadir memberikan penjelasan saja ia membangkang? Orang yang tidak taat aturan, tidak pantas diberi wewenang mengatur orang lain dan mengurus uang negara.

DPRD Harus Bertindak Tegas
Melihat sikap pembangkangan ini, Pansus DPRD tidak boleh lagi bersikap lunak. Langkah yang harus segera diambil adalah:

1. Menyatakan Secara Resmi bahwa Dirut tersebut telah melakukan pembangkangan terhadap lembaga DPRD.
2. Rekomendasi Pemberhentian kepada Kepala Daerah (Bupati) untuk segera mencopot jabatan Dirut tersebut karena tidak menjalankan kewajiban dan merongrong wewenang dewan.
3. Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum jika dalam ketidakhadiran tersebut terindikasi upaya menyembunyikan bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Saya berkesimpulan, mengabaikan panggilan Pansus adalah tindakan yang salah, melanggar hukum, dan memalukan.

Dirut RSUD harus sadar bahwa jabatan itu adalah amanah, bukan warisan atau kekuasaan mutlak yang tak terawasi. Jika merasa benar, hadir dan jelaskan. Jika memilih bersembunyi dan mengabaikan panggilan, itu adalah pengakuan diam-diam bahwa ia bersalah dan tidak layak lagi duduk di kursi kepemimpinan.


Penulis: Raffy Wadja, (Praktisi). 

nama-iklan

Komentar