Anti-Investasi Berkedok Rakyat: Keliru Membaca Hukum, Cara Cepat Menghambat Daerah Sendiri

Opini227 Dilihat
Apnasius Koranyo, (Foto:AK/HM).

NARASI penolakan investasi termasuk proyek panas bumi (geothermal) sering dikemas seolah-olah berdiri di sisi rakyat. Bahasa yang dipakai kuat, emosional, dan mudah menggalang simpati. Namun ketika ditarik ke ranah hukum, banyak argumen tersebut runtuh karena mengabaikan prinsip dasar negara, ingat sumber daya alam dikelola untuk kepentingan bersama, bukan dimonopoli kepentingan sempit.

Ini bukan soal pro atau kontra investasi. Ini soal taat atau tidak pada kerangka hukum yang sudah jelas. Konstitusi Tidak Memberi Ruang pada Penolakan Absolut, melainkan dasar paling tinggi sudah tegas. Yang tertuang dalam

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, mengingat Pasal ini bukan sekadar norma tetapi ia adalah mandat. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Kata “menguasai” di sini berarti mengatur, mengelola, dan mendistribusikan manfaat, termasuk melalui investasi.

Bukan hanya itu, menolak proyek strategis tanpa dasar hukum yang kuat pada dasarnya adalah bentuk pembangkangan terhadap arah konstitusi itu sendiri.

UUPA: Hak Atas Tanah Bukan Hak Mutlak

Banyak narasi anti-investasi berdiri di atas klaim “tanah adalah hak penuh rakyat.” Ini setengah benar dan karena itu menyesatkan. Sementara Undang-Undang Pokok Agraria 1960 justru menegaskan: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial

Negara berwenang mengatur peruntukan Tanah

Kepentingan umum dapat mengatasi kepentingan individual. Artinya, tidak ada dasar hukum untuk menjadikan kepemilikan tanah sebagai tameng absolut untuk menolak pembangunan.

Jika semua orang mengklaim hak tanpa fungsi sosial, maka tidak akan pernah ada: Jalan umum, listrik, rumah sakit, infrastruktur dasar Geothermal Diatur Ketat, Bukan Dibiarkan Liar.

Tuduhan bahwa geothermal adalah bentuk eksploitasi tanpa kontrol jelas mengabaikan fakta hukum. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mengatur bahwa: Panas bumi adalah energi terbarukan pengelolaannya wajib berbasis lingkungan

Setiap proyek harus melalui AMDAL dan izin berlapis. Ini bukan industri “liar”. Ini sektor yang justru salah satu paling diawasi dalam sistem energi nasional.

“Perampasan Tanah” Itu Narasi, Hukum Bicara Lain.

Istilah “perampasan tanah” sering dipakai untuk membangun emosi. Tapi dalam hukum, istilah itu tidak berdiri jika prosedur dijalankan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur secara rinci:

konsultasi publik wajib penilaian ganti rugi oleh lembaga independen hak keberatan melalui pengadilan mekanisme konsinyasi (titipan ganti rugi di pengadilan).

Jika semua ini dijalankan, maka itu bukan perampasan, itu proses hukum. Kalau ada pelanggaran, yang harus diserang adalah pelaksana yang menyimpang, bukan konsep investasinya.

Hak Adat Diakui, Tapi Tidak Bisa Menghentikan Negara

Narasi lain yang sering muncul adalah perlindungan hak ulayat. Ini benar, tetapi lagi-lagi sering dipelintir. UUPA mengakui hak adat dengan syarat: masih ada secara nyata dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional

Artinya jelas: hak adat tidak bisa menjadi veto mutlak terhadap proyek strategis. Solusi hukum yang benar adalah pengakuan formal wilayah adat negosiasi kompensasi adil kemitraan ekonomi.

Bukan Penolakan Total

Anti-Investasi Tanpa Solusi sama dengan Menghambat Rakyat Sendiri. Ironisnya, narasi anti-investasi jarang menjawab pertanyaan sederhana. Jika semua proyek energi ditolak, dari mana listrik akan datang?

Geothermal adalah: energi bersih stabil (tidak tergantung cuaca) potensi besar di Indonesia menolaknya tanpa alternatif berarti: memperpanjang ketergantungan pada batu bara memperlambat pembangunan daerah menutup peluang kerja Ini bukan keberpihakan pada rakyat, ini membatasi masa depan rakyat.

Masalah Nyata: Lemahnya Implementasi, Bukan Hukumnya.

Harus diakui, ada masalah di lapangan: mulai dari sosialisasi formalitas, transparansi lemah dan konflik kompensasi. Namun itu adalah kegagalan implementasi, bukan kegagalan hukum. Sehingga menggunakan kasus buruk untuk menolak seluruh sistem adalah logika yang tidak proporsional.

Penutup: Kritik Boleh, Tapi Jangan Memanipulasi Hukum.

Kritik terhadap investasi itu penting. Tapi kritik yang: mengabaikan hukum menyederhanakan persoalan membangun ketakutan tanpa dasar proporsional justru berbahaya. Indonesia tidak kekurangan aturan. Yang dibutuhkan adalah: Penegakan hukum yang konsisten transparansi.

Partisipasi publik yang nyata. Sementara Geothermal dan investasi lainnya bukan ancaman jika dikelola dengan benar. Yang menjadi ancaman adalah narasi yang memelintir hukum untuk menolak pembangunan tanpa menawarkan jalan keluar.

Pada akhirnya, keberpihakan sejati pada rakyat bukan diukur dari seberapa keras menolak investasi, tetapi dari seberapa kuat memastikan hukum bekerja untuk semua, bukan hanya untuk kepentingan tertentu.


Penulis: Apnasius Koranyo, (Tokoh Masyarakat Ibu Selatan). 

nama-iklan

Komentar