Ramai-Ramai Keluar ‘Kandang,’ Apa Tugas Stafsus Bupati?

Masyarakat Suku Wayoli, Agnes Kuadang, (Foto:AK/HM).

Halbar – Fenomena para staf khusus (stafsus) Bupati yang ramai-ramai tampil di ruang publik dan ikut berkomentar soal polemik geothermal panas bumi di Halmahera Barat mulai menuai sorotan. Alih-alih menjadi jembatan kebijakan pemerintah, sebagian pernyataan mereka justru dinilai menyerang rakyat, khususnya masyarakat adat Wayoli yang selama ini menyuarakan penolakan terhadap proyek di kawasan Talaga Rano.

Publik pun bertanya: apa sebenarnya tugas stafsus Bupati? Apakah mereka dibentuk untuk memberi nasihat strategis kepada kepala daerah, atau justru menjadi ‘pasukan tempur’ yang sibuk berdebat dengan warga?

Secara umum, staf khusus kepala daerah dibentuk untuk membantu Bupati memberikan saran, kajian, pertimbangan, dan komunikasi kebijakan sesuai kebutuhan daerah. Posisi ini bukan jabatan struktural yang memiliki kewenangan eksekusi pemerintahan, melainkan pendamping strategis kepala daerah.

Fungsi stafsus lazimnya mencakup: Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Bupati terkait isu strategis daerah, membantu merumuskan kebijakan berdasarkan data dan kepentingan publik, menjembatani komunikasi antara kepala daerah dengan masyarakat, tokoh adat, akademisi, dan pemangku kepentingan lain, mendeteksi konflik sosial dan memberi solusi agar pemerintah tidak salah langkah.

Karena itu, ketika stafsus justru tampil menyerang kelompok masyarakat yang berbeda pandangan, publik menilai mereka sedang ‘keluar kandang’ dari fungsi aslinya. Bukannya meredam ketegangan, yang terjadi justru memperkeruh situasi.

“Para staf khusus ini pernah baca prinsip (EPIC) didalam UNDRIP tidak? atau minimal membuka lembaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 18B ayat 2?” tanya Agnes Kuadang dalam keterangan persnya, Minggu (26/4/2026).

“Prinsip EPIC yang tertera didalam UNDRIP ini kan mengakui bahwa masyarakat adat berhak menentukan nasibnya sendiri, atau jika kurang jelas, coba cek konvensi ILO nomor 169 tahun 1989. Semua pendekatan ini diperlukan karena Indonesia bagian dari masyarakat Global,” jelas Agnes.

Dalam isu geothermal Halmahera Barat, masyarakat adat Wayoli menyampaikan sikap berdasarkan hak-hak adat, ruang hidup, dan kekhawatiran lingkungan. Sikap itu seharusnya dijawab dengan dialog dan kajian terbuka, bukan dengan narasi yang menuding atau merendahkan.

“Kalau stafsus berubah jadi buzzer kekuasaan, lalu siapa yang memberi nasihat jernih kepada Bupati?” kritik Agnes yang juga Kader GMKI Ternate ini.

Agnes menambahkan, keberadaan stafsus dibiayai negara melalui anggaran daerah. Maka loyalitas utama mereka semestinya bukan kepada ego politik, melainkan kepada kepentingan rakyat. Mereka seharusnya bekerja dan berpikir, bukan memprovokasi.

“Jika polemik geothermal terus memanas karena komentar-komentar yang tidak menenangkan, maka Bupati perlu mengevaluasi peran para stafsusnya,” pintanya.

Lanjut Agnes, “Sebab jabatan itu bukan panggung mencari sensasi, melainkan posisi strategis untuk membantu kepala daerah mengambil keputusan bijak,” tandas Agnes.

Di tengah konflik antara investasi dan hak masyarakat adat, Halmahera Barat membutuhkan penasehat yang meneduhkan, bukan penyerang yang membakar suasana.


Reporter: Pres (TPB) 

nama-iklan

Komentar