Halbar – Polemik pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali mencuat. Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia turun tangan menyikapi pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Safari, S.H., M.Hum., yang menyebut proyek tersebut tidak bermasalah secara hukum dan dapat dilanjutkan.
Menurut Sahrir, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menemukan sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan RSP.
“BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 sudah jelas mengungkap adanya pelanggaran serius. Namun anehnya, Kejati justru mengeluarkan pendapat hukum yang seolah membersihkan proyek ini,” ujar Sahrir dalam keterangannya.
Ia menyebut, dalam laporan tersebut BPK menemukan beberapa persoalan mendasar, antara lain pemindahan lokasi proyek tanpa persetujuan kementerian, pembangunan di atas lahan yang belum sah secara hukum, tidak adanya dokumen kepemilikan valid, dugaan mark-up harga tanah, serta lemahnya pengawasan proyek oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurutnya, temuan itu menunjukkan proyek RSP bukan hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Di sisi lain, lanjut Sahrir, rencana melanjutkan proyek dengan pembiayaan APBD dinilai tidak tepat di tengah kondisi fiskal Halmahera Barat yang sedang tertekan.
“Fakta di lapangan, THR PPPK belum dibayar dan honor perangkat desa tertunggak berbulan-bulan. Ini menandakan daerah sedang mengalami tekanan likuiditas,” katanya.
Ia menilai, dalam prinsip keberlanjutan fiskal, pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan pemenuhan belanja wajib seperti gaji pegawai, honor, dan layanan dasar masyarakat sebelum menambah proyek besar.
“Kalau kewajiban dasar saja belum terpenuhi, tetapi proyek puluhan miliar tetap dipaksakan, itu menunjukkan distorsi prioritas pembangunan,” tegasnya.
SEMAINDO juga menyoroti dugaan ketidaknetralan Kejati Maluku Utara dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurut Sahrir, publik wajar mempertanyakan sikap aparat penegak hukum jika hasil audit negara justru diabaikan.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Jaksa Agung melalui bidang pengawasan segera memanggil dan memeriksa Kajati Maluku Utara.
“Kami meminta Jaksa Agung turun tangan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus RSP Halmahera Barat kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan tata kelola keuangan daerah.
“Masyarakat membutuhkan rumah sakit, tetapi bukan rumah sakit yang dibangun di atas dugaan pelanggaran hukum dan di tengah krisis fiskal daerah,” tutup Sahrir.
Reporter: Pres











Komentar