Rumah Jabatan Kosong, Anggaran tetap Mengakir: Skandal Sunyi Rp1,8 Miliar di Halmahera Utara

Opini95 Dilihat

Ditengah gencarnya narasi efisiensi anggaran dan keterbatasan fiskal, publik Halmahera Utara justru dihadapkan pada ironi yang sulit dijelaskan dengan akal sehat.

Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025, tercatat anggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk “keperluan rumah tangga bupati”. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa rumah jabatan bupati tidak ditempati.

Ini bukan sekadar kejanggalan administratif. Ini adalah anomali dalam praktik kekuasaan—yang, jika dibiarkan tanpa penjelasan terbuka, berpotensi menjadi skandal pengelolaan keuangan daerah.

Anggaran Tanpa Objek: Cacat Secara Prinsip
Anggaran rumah tangga kepala daerah bukanlah hak personal. Ia melekat pada fungsi jabatan, yang secara inheren terkait dengan penggunaan rumah jabatan sebagai fasilitas negara.

Ketika rumah jabatan tidak digunakan, pertanyaannya menjadi sangat mendasar:
anggaran itu bekerja untuk siapa?

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pengeluaran harus efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Anggaran tanpa objek nyata adalah pengeluaran tanpa legitimasi.
Dan pengeluaran tanpa legitimasi adalah bentuk pemborosan yang dilegalkan.

Bukan Sekadar Kelalaian, Ini Indikasi Penyimpangan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa setiap belanja daerah harus berbasis kebutuhan riil.
Jika rumah jabatan tidak ditempati, maka:

– tidak ada kebutuhan riil yang mendasari anggaran tersebut
– dasar pembenarannya runtuh secara substantif

Dalam konteks ini, anggaran yang tetap berjalan tidak lagi bisa dilihat sebagai kekeliruan teknis. Ini adalah indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan APBD.

Batas Tipis Menuju Tindak Pidana
Publik tidak perlu menunggu label “korupsi” untuk membaca situasi ini secara jernih.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.

Pertanyaan kuncinya sederhana namun menentukan:

– Apakah Rp1,8 miliar itu digunakan sesuai peruntukan?
– Siapa yang menikmati manfaatnya?
– Apa output publik yang bisa dipertanggungjawabkan?

Jika jawaban atas pertanyaan ini tidak transparan, maka dugaan penyalahgunaan kewenangan menjadi tak terelakkan.

DPRD dan Pengawas Tidak Boleh Diam
Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai wacana. DPRD Halmahera Utara tidak boleh sekadar menjadi stempel formal LKPJ. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara serius, bukan simbolik. Aparat pengawas internal maupun eksternal juga wajib memastikan bahwa audit tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menyentuh substansi penggunaan anggaran.

Tanpa itu, yang terjadi adalah normalisasi penyimpangan dalam diam.

Ujian Integritas Kepemimpinan
Rp1,8 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Itu adalah:

– hak publik yang bisa dialihkan
– pelayanan yang bisa tertunda
– pembangunan yang bisa terhambat

Ketika anggaran sebesar itu tidak jelas manfaatnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola keuangan, tetapi integritas kepemimpinan itu sendiri.

Publik Berhak Tahu
Ketika rumah jabatan kosong tetapi anggaran tetap penuh, yang kosong sesungguhnya bukan hanya bangunan itu—melainkan akuntabilitas kekuasaan.

Halmahera Utara tidak hanya membutuhkan klarifikasi, tetapi keterbukaan yang jujur dan bertanggung jawab.

Karena pada akhirnya,
APBD adalah uang rakyat—dan setiap rupiahnya wajib kembali untuk rakyat, bukan untuk membiayai kenyamanan kekuasaan.


Penulis: Mesak Habary

nama-iklan

Komentar