Hadapi Persoalan Hukum, Pemkab dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Lakukan MoU

Kab Kep Sula9 Dilihat

Sanana – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula bersama Kejaksaan Negeri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penanganan atau penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus menyampaikan, melalui perjanjian kerja sama ini pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula sesuai dengan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kami harapkan Kejaksaan mampu meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap aspek hukum, sehingga setiap kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin 2 November 2026.

Ia menambahkan, dengan adanya MoU ini, sinergi antara Pemkab Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar