Anggota Polri di Larang Isap Rokok Elektrik, Propam Polres Sula Lakukan Penertiban

Polres13 Dilihat

Sanana – Propam Polres Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan terhadap personel terkait penggunaan rokok elektrik atau vape, Senin 2 November 2026. Penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh anggota mematuhi larangan penggunaan vape di lingkungan Polri.

Pemeriksaan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Petugas melakukan pengecekan di lingkungan Mapolres Kepulauan Sula untuk memastikan tidak ada personel yang menggunakan perangkat tersebut.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres melalui Ps. Kasi Propam IPDA Syahrul Hasan menegaskan, larangan tersebut wajib dipatuhi seluruh anggota Polri. Ia meminta setiap personel memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menaati aturan serta menjaga nama baik institusi.

“Disiplin merupakan bagian penting dari profesionalisme anggota Polri. Saya mengingatkan seluruh personel agar mematuhi setiap kebijakan dan peraturan pimpinan, termasuk larangan penggunaan vape,” ujar Syahrul.

Ia juga mengajak seluruh anggota Polri menjaga integritas dan memberikan contoh positif kepada masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan internal merupakan bagian dari tanggung jawab personel dalam menjalankan tugas kepolisian.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar