Pertamina Patra Niaga Imbau Warga Beli BBM di SPBU dan Pertashop Resmi

Ternate – Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat membeli bahan bakar minyak (BBM) hanya melalui lembaga penyalur resmi, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop. Imbauan ini disampaikan untuk memastikan masyarakat mendapatkan BBM dengan kualitas, takaran, dan harga sesuai ketentuan.

Pertamina Patra Niaga menyatakan terus melakukan pengawasan berlapis terhadap kualitas dan kuantitas BBM sebelum sampai ke tangan konsumen. Pengawasan dilakukan sejak proses penerimaan BBM di Fuel Terminal (FT), penyimpanan, distribusi, hingga penyaluran di lembaga resmi.

Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Bramantyo Rahmadi, menjelaskan pemeriksaan kualitas BBM dilakukan secara rutin di setiap tahapan distribusi. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga standar produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

“Standar layanan ini berlaku di seluruh lembaga penyalur resmi Pertamina. Mulai dari penerimaan BBM dari kapal, penyimpanan BBM di Fuel Terminal, hingga penyaluran ke SPBU, kualitas BBM selalu dicek secara rutin,” kata Bramantyo, Senin, 2 November 2026.

Selain kualitas produk, Pertamina juga memastikan ketepatan takaran BBM di setiap lembaga penyalur resmi. Pemeriksaan dilakukan secara internal maupun melalui sertifikasi eksternal untuk memastikan volume BBM yang diterima konsumen sesuai dengan jumlah pembelian.

Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah pengujian tera pompa BBM oleh Dinas Metrologi setempat setiap tahun. Pengujian ini bertujuan memastikan alat ukur pada pompa SPBU berfungsi sesuai standar dan tidak merugikan konsumen.

Bramantyo menegaskan, masyarakat perlu memperhatikan tempat pembelian BBM agar memperoleh produk yang terjamin kualitas dan ketepatan takarannya. Lembaga penyalur resmi Pertamina juga diwajibkan menjual BBM dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karenanya Pertamina Patra Niaga terus mengimbau masyarakat agar membeli BBM di lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop. Kami terus menjaga kualitas, ketepatan takaran, serta dipastikan harga BBM sesuai dengan yang ditetapkan,” ujarnya, mengakhiri.

Ia menambahkan, khusus BBM penugasan dan subsidi, harga penjualan mengacu pada ketetapan pemerintah. Dengan demikian, pembelian melalui lembaga penyalur resmi menjadi salah satu langkah masyarakat untuk mendapatkan BBM sesuai standar kualitas, takaran, dan harga yang berlaku.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar