
Pengembangan Lumbung Pangan Food Estate bukanlah suatu hal yang baru. Proyek Food Estate ini sudah dimulai di era pemerintahan Soeharto pada tahun 1995 melalui Keppres Nomor 82 Tahun 1995 dan dikenal dengan Proyek Lahan Gambut yang menyediakan lahan 1 juta Hektar di Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada masa transisi pemerintahan B.J. Habibie pada tahun 1998, dinyatakan bahwa program PLG gagal dan dihentikan dengan menerbitkan Keppres Nomor 33 Tahun 1998.
Kemudian, program serupa dilaksanakan kembali di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2010 dengan nama Merauke Integrated Food and Energy Estate atau dikenal MIFEE di Merauke – Papua yang mencakup sekitar 1,2 juta ha lahan. Selain itu, pada tahun 2013, proyek food estate juga
dilakukan seluas 298.221 hektar di Bulungan, Kalimantan Utara, dan 100.000 hektar di Ketapang, Kalimantan Barat. Namun, semua program food estate di era pemerintahan kedua presiden tersebut gagal.
Di era Presiden Joko Widodo, proyek food estate juga dilaksanakan dengan periodesasi sebagai berikut: Tahun 2015: pengembangan lumbung pangan untuk komoditas padi di Merauke, Provinsi Papua, dengan target luas lahan 1,2 juta hektar; Tahun 2020: peluncuran Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) guna meningkatkan ketahanan pangan dan swasembada pertanian sebagai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan selanjutnya
UU Pangan.
Selanjutnya, megaproyek tersebut dimasukkan sebagai PSN untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan Pembangunan melalui dasar
hukum Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sarana dan prasarana food estate sebagai PSN juga dilegitimasi dalam
Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan selanjutnya diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Adapun target pengerjaan food estate di tahun ini seluas 770.601 Hektar di Kalimantah Tengah, 235.351 Hektar di Sumatera Selatan, 30.000 Hektar di Sumatera Utara dan 2.052.551 Hektar di Papua. Dan tersebar hingga puluhan ribu hektar di Maluku Utara dalam proyek strategis nasional swasembada energi.
Proyek strategis nasional akal-akalan berkedok swasembada pangan dan energi ini, berulang kali gagal dari periode ke periode. Namun terus digenjot, dipaksakan oleh Prabowo-Gibran melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dalam akumulasi 29 proyek strategis nasional termasuk Kopdes dan MBG yang hanya menjadi lumbung korupsi.
Di Maluku Utara dan khususnya Halmahera Barat, proyek strategis nasional tidak hanya menjadi ancaman, namun momok yang menakutkan. Belum lagi Izin Usaha Pertambangan(IUP) berlipat ganda, kurang lebih 100 Izin usaha pertambangan yang tersebar di Malut, baik itu legal maupun izin-izin siluman.
Kepentingan negara pemerintah yang mengatasnamakan pembangunan dan peningkatan ekonomi tersebut. Justru menjadi kekhawatiran masyarakat, terutama masyarakat Adat yang sudah hidup ratusan bahkan ribuan Tahun sebelum Indonesia merdeka. Tanah yang awalnya milik masyarakat Adat, kini diklaim, dirampas atas nama konstitusi.
Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara Triwulan I 2026 yang mencapai 19,64% diumumkan oleh Badan Pusat Statistik yang menempatkan Maluku Utara pada posisi tertinggi capaian pertumbuhan ekonomi secara nasional tersebut, hanya membungkus wajah Maluku Utara yang yang hancur, hutan gundul, laut tercemar dan sumber daya alam dikeruk habis-habisan.
Usia negara tidak sebanding dengan keberadaan dan kehidupan masyarakat Adat yang sudah hidup ratusan bahkan ribuan Tahun sebelum Indonesia merdeka. Oleh karena, klaim negara atas tanah leluhur tersebut tidak dapat dibenarkan. Harusnya negara mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat Adat atas tanah mereka. Tegasnya; Bupati Halmahera Barat dan DPRD segera menyusun Naskah Aakademik Ranperda Tentag Hak Ulayat Masyarakat Adat dan segera mungkin disahkan. Persoalan perampasan ruang hidup di Talaga Rano jangan dipaksakan, karna itu kami mempertaruhkan nyawa.
Penulis: Marianto Mayau






























Komentar