Pengemudi Speedboat Mangga Dua Minta Aturan Pelayaran Malam Diterapkan Merata

Ternate – Sejumlah pengemudi speedboat di Pelabuhan Semut Mangga Dua, Kota Ternate, menggelar aksi protes terhadap penerapan pembatasan operasional pelayaran malam yang dinilai belum merata di sejumlah pelabuhan di Maluku Utara, Senin, 26 Oktober 2026. Aksi tersebut dipicu oleh pemberlakuan aturan yang dianggap hanya menyasar pada pelabuhan Semut Mangga Dua, sementara aktivitas pelayaran malam di pelabuhan lainnya masih terus berlangsung.

Ketua Koperasi Mutiara Mangga Dua, Iksan Adam, mengatakan para pengemudi speedboat pada dasarnya memahami dan mendukung kebijakan pembatasan pelayaran malam sesuai ketentuan yang berlaku, namun meminta agar penerapannya dilakukan secara adil di seluruh pelabuhan. Menurutnya, perbedaan penerapan di lapangan menimbulkan kecemburuan di kalangan pengemudi karena mereka merasa dibatasi ketika pelabuhan lain masih melayani penumpang pada malam hari.

β€œPada dasarnya teman-teman tahu aturan itu dan tetap akan taat, tetapi yang menjadi persoalan adalah penerapannya di lapangan. Kalau memang ini aturan, kami berharap diberlakukan di semua pelabuhan supaya ada rasa keadilan,” ujar Iksan.

Iksan juga menjelaskan, pembatasan tersebut berkaitan dengan ketentuan keselamatan pelayaran bagi kapal berkecepatan tinggi sebagaimana mengacu pada edaran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2022. Ia menyebut, edaran terkait pembatasan operasional telah diterbitkan dan ditindaklanjuti melalui langkah koordinasi, namun pelaksanaan pengawasan di sejumlah pelabuhan dinilai belum berjalan secara seragam.

Persoalan serupa juga terjadi di Pelabuhan Sofifi, ketika penerapan pembatasan pelayaran malam memicu penolakan dari operator speedboat dan Organda angkutan darat. Iksan menyebut, bahwa muncul kekhawatiran penumpang akan dialihkan ke Pelabuhan Sidangoli apabila layanan speedboat pada malam hari tidak tersedia, sehingga berdampak pada pendapatan para pengemudi dan pelayanan transportasi masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak koperasi telah menampung aspirasi para pengemudi dan menyampaikannya kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) pada Jumat lalu. Dalam pertemuan tersebut, KSOP menyampaikan bahwa kebijakan itu merupakan ketentuan dari kementerian, sehingga diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan pengaturan khusus bagi kondisi darurat dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Iksan berharap pemerintah dan pihak terkait segera menyepakati mekanisme yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pengemudi speedboat yang harus melayani kebutuhan transportasi masyarakat pada malam hari. Untuk sementara, pihak koperasi berupaya menindaklanjuti solusi yang ditawarkan melalui koordinasi dengan KSOP, dengan harapan pelayanan dapat berjalan dan tidak kembali menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

β€œKami menawarkan solusi bagi teman-teman pengemudi speedboat, Kalau memang mau melanjutkan berlayar malam, tadi dengan ketentuan. Aturan yang bisa melindungi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sebaiknya dibuatkan kesepakatan melalui koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait.” ujar Iksan, mengakhiri.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar