Ternate – Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, terutama yang memanfaatkan media digital. Langkah ini penting untuk mencegah kerugian finansial akibat tawaran investasi ilegal, pinjaman online mencurigakan, hingga penyalahgunaan identitas.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha, produk, serta layanan jasa keuangan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap penawaran pinjaman atau investasi yang disampaikan melalui media sosial, pesan pribadi, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya. Penawaran dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko patut dicermati karena dapat menjadi indikasi aktivitas keuangan ilegal.
Satgas PASTI juga mengingatkan adanya modus penipuan dengan menyamar sebagai keluarga atau orang yang dikenal. Pelaku dapat menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, maupun foto profil orang lain untuk meyakinkan korban agar segera mengirimkan sejumlah uang.
Jika menerima permintaan transfer dana yang mencurigakan, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi melalui nomor telepon atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi. Langkah sederhana ini dapat membantu memastikan kebenaran permintaan sekaligus mencegah penipuan yang memanfaatkan kepercayaan pribadi.
Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi keuangan, termasuk nomor rekening, kode one-time password (OTP), PIN, serta kata sandi. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain, termasuk kepada orang yang mengaku sebagai petugas lembaga keuangan tanpa melalui proses verifikasi yang sah.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id. Laporan tersebut menjadi salah satu langkah untuk membantu penanganan aktivitas keuangan ilegal dan memperkuat pelindungan konsumen.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id, yakni situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan sedini mungkin diperlukan agar IASC dapat mengoordinasikan upaya penanganan, termasuk pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan.
Satgas PASTI bersama seluruh anggota dan instansi terkait terus memperkuat koordinasi, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat untuk menekan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengenali risiko serta melindungi dana dan data pribadi dari berbagai modus kejahatan keuangan.
Sumber: RRI Ternate



































Komentar