Eco Village Kawasi Hadirkan Hunian Baru dan Kepastian Tanah Warga

Kab Halsel8 Dilihat

Halsel – Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, kini menempati kawasan permukiman baru yang dikembangkan melalui konsep Eco Village. Penataan tersebut menghadirkan lingkungan hunian baru sekaligus memindahkan pusat pemerintahan desa dari kawasan sebelumnya.

Pengembangan Eco Village merupakan bagian dari perubahan tata ruang permukiman Desa Kawasi sejak 2010–2011. Transformasi kawasan tersebut berlangsung seiring pertumbuhan aktivitas industri pertambangan di wilayah Obi.

Pembangunan permukiman baru diarahkan untuk menyediakan hunian yang layak, aman, dan sehat bagi masyarakat. Penataan kawasan juga memperhatikan hubungan sosial masyarakat serta nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Di sisi lain, kepastian hukum kepemilikan tanah menjadi bagian penting dalam proses penataan permukiman tersebut. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada sejumlah warga Kawasi, pada Rabu 28 Oktober 2026.

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat tanah dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah menargetkan seluruh kepala keluarga yang berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.

Bassam menegaskan, perkembangan industri dan pertumbuhan ekonomi harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal. Kehadiran investasi diharapkan memberikan manfaat bagi warga, terutama yang tinggal di sekitar kawasan industri.

“Pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Sinergi pemerintah, masyarakat, dan perusahaan diperlukan agar pembangunan memberikan manfaat berkelanjutan,” ujar Bassam, Rabu 3 November 2026.

Penataan Eco Village juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah daerah mendorong sinergi masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dalam mendukung peningkatan kualitas hidup warga.

Sebelumnya, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba telah meresmikan Permukiman Baru Desa Kawasi atau Eco Village pada 28 Oktober 2026. Peresmian tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Kawasi, Kecamatan Obi, sekaligus menandai pemindahan pusat pemerintahan desa.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar