Haltim Dominasi 133 Rancangan Aturan Daerah yang Diharmonisasi Kemenkum Malut

Ternate – Sebanyak 133 produk hukum daerah berupa rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) yang diharmonisasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) per Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 31 ranperda dan 102 ranperkada yang telah diharmonisasi berdasarkan inisiasi dari pemerintah daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan dalam keterangannya mengatakan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas, namun menjadi titik pijak penting dalam merumuskan lahirnya peraturan daerah yang berkualitas dan memilih dampak positif bagi daerah dan masyarakat.

β€œTujuan harmonisasi raperda/ranperkada adalah untuk memastikan keselarasan, kesesuaian, dan tidak adanya pertentangan norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya untuk menciptakan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih, serta menjamin raperda benar-benar bermanfaat bagi kepentingan publik,” kata Topan, Jumat, 30 Oktober 2026.

Topan turut menyampaikan pentingnya pemda maupun DPRD dalam menyusun rancangan produk hukum daerah menyesuaikan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Terutama dalam pengaturah tindak pidana. Ia juga menilai kualitas penyusunan ranperda maupun penerapan perda nantinya akan dinilai dan dievaluasi oleh Kemenkum Malut.

β€œPerda yang dilahirkan harus punya dampak positif. Sebab akan menjadi instrumen penilaian pada Indeks Reformasi Hukum masing-masing daerah,” ucap Topan.

Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana selaku Plh. Kakanwil menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Proses ini diperlukan untuk memastikan pemenuhan aspek formal dan material.

β€œHarmonisasi ranperda/ranperkada juga untuk menjaga agar rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” lanjutnya.

Adapun sebaran 133 ranperda/ranperkada yang telah diharmonisasi atas usulan pemerintah daerah yaitu Pemprov Malut 16, Pemkot Ternate 5, Pemkab Halteng 20, Pemkab Halut 5, Pemkab Morotai 5, Pemkab Halsel 11, Pemkab Sula 3, dan Pemkab Haltim 48.

Sementara harmonisasi ranperda yang diusung dari DPRD yaitu, Provinsi Malut 4, Halbar 2, Haltim 5, Halsel 5, dan Taliabu 1.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar