Ternate – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hak cipta musik dan lagu, khususnya di berbagai platform digital.
Argap menjelaskan, bentuk pelanggaran yang sering terjadi meliputi penggandaan, distribusi, hingga penjualan karya musik kepada publik tanpa izin dari pemegang hak cipta. Ia juga menegaskan dukungannya terhadap langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam menegakkan hukum di bidang kekayaan intelektual. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait kewajiban memperoleh izin dalam pemanfaatan hak ekonomi.
“Kanwil Kemenkum Maluku Utara telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya melindungi hak cipta musik dan lagu milik musisi lokal. Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung karya kreatif dengan menggunakan musik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Argap, di Ternate, Kamis 26 Maret 2026.
Ia menambahkan, sejumlah lagu populer telah mendapatkan pendampingan pencatatan hak cipta oleh Kemenkum Malut, di antaranya “Ngapain Repot” karya Toton Caribo serta “Stecu-stecu” dari Farid Egall, bersama karya musisi lokal lainnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa lagu dan/atau musik merupakan karya cipta yang dilindungi secara menyeluruh, meliputi melodi, notasi, ritme, hingga lirik. Oleh karena itu, setiap bentuk penggunaan, baik sebagian maupun keseluruhan, tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, terutama jika dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak cipta dalam ekosistemnya. Seiring perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, platform kewajiban kini tidak hanya bersifat pasif, tetapi juga menuntut peran aktif dalam mengawasi konten yang beredar.
DJKI Kementerian Hukum saat ini tengah menangani kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik pada salah satu platform digital berbasis user-generated content (UGC). Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dipublikasikan pada tahun 2025 oleh pemegang hak cipta, terkait dugaan penggunaan karya secara komersial tanpa izin.
Saat ini, proses penanganan telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik). DJKI juga telah mengantongi sejumlah bukti awal serta keterangan dari pelapor, Saksi, dan ahli, baik dari kalangan praktisi maupun sejarawan, guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
“DJKI memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan profesionalitas, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak para pencipta,” kata Hermansyah.
Di sisi lain, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menghormati hak cipta, terutama di ruang digital yang memiliki kecepatan distribusi konten yang sangat tinggi.
Melalui penanganan perkara ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di era digital. Kesadaran serta kepatuhan terhadap hukum hak cipta dinilai menjadi faktor utama dalam menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif.
Sumber: RRI Ternate













Komentar