Kemenkum Malut Harmonisasi 133 Produk Hukum Daerah hingga Oktober

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara telah mengharmonisasi sebanyak 133 produk hukum daerah hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 31 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 102 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).

Dari total tersebut, harmonisasi dilakukan berdasarkan usulan pemerintah daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Topan Sopuan, mengatakan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan formalitas, melainkan langkah penting dalam memastikan lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas serta memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

β€œTujuan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada adalah memastikan keselarasan, kesesuaian, serta tidak adanya pertentangan norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini untuk menciptakan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih aturan, serta menjamin agar peraturan yang dibentuk benar-benar bermanfaat bagi kepentingan publik,” ujar Topan, Jumat (30/10/2026).

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD agar dalam menyusun rancangan produk hukum daerah memperhatikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait pengaturan tindak pidana.

Menurutnya, kualitas penyusunan Ranperda hingga implementasi peraturan daerah nantinya akan menjadi bagian dari penilaian dan evaluasi Kanwil Kemenkum Maluku Utara.

β€œPerda yang dilahirkan harus memiliki dampak positif. Sebab, produk hukum tersebut akan menjadi salah satu instrumen penilaian dalam Indeks Reformasi Hukum masing-masing daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kakanwil, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan memenuhi aspek formal maupun material, sekaligus memiliki landasan hukum yang tepat.

β€œHarmonisasi Ranperda dan Ranperkada juga bertujuan menjaga agar rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Mia.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Maluku Utara, sebaran harmonisasi produk hukum daerah atas inisiasi pemerintah daerah meliputi Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebanyak 16 rancangan, Pemerintah Kota Ternate 5 rancangan, Kabupaten Halmahera Tengah 20 rancangan, Halmahera Utara 5 rancangan, Pulau Morotai 5 rancangan, Halmahera Selatan 11 rancangan, Kepulauan Sula 3 rancangan, dan Halmahera Timur 48 rancangan.

Sementara itu, usulan yang berasal dari DPRD meliputi Provinsi Maluku Utara sebanyak 4 rancangan, Halmahera Barat 2 rancangan, Halmahera Timur 5 rancangan, Halmahera Selatan 5 rancangan, serta Pulau Taliabu 1 rancangan.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar