14 KTH Terima SK Untuk Kelola 1.948 Hektar Perhutanan Sosial di Maluku Utara

Ternate – Perempuan mendominasi penerima Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Maluku Utara. Dari data rekapitulasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, sebanyak 275 perempuan tercatat sebagai anggota kelompok pengelola hutan atau sekitar 77,9 persen dari total penerima berdasarkan rincian demografi.

Program perhutanan sosial inklusif tersebut melibatkan 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tersebar di Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Pulau Makian. Total kawasan hutan yang mendapat persetujuan pengelolaan mencapai 1.948,44 hektare.

Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir, menjelaskan, keterlibatan perempuan menjadi salah satu karakteristik utama dalam program perhutanan sosial di daerah tersebut. Berdasarkan rekapitulasi, jumlah perempuan mencapai 275 orang, sedangkan laki-laki sebanyak 77 orang.

Di Kota Ternate, terdapat sembilan KTH dengan luas kawasan pengelolaan mencapai 935,44 hektare. Kelompok-kelompok tersebut melibatkan 255 kepala keluarga (KK), dengan rincian 177 perempuan dan 77 laki-laki sebagaimana tercantum dalam data demografi.

Sejumlah kelompok yang terlibat di antaranya KTH Ake Jere, KTH Gosora Sebualawa, KTH Ake Boki Dowora Pedu, dan KTH Marimoi Ngoni Futuru. Keterlibatan perempuan dalam kelompok-kelompok ini menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan hutan tidak hanya menjadi ruang partisipasi laki-laki, tetapi juga membuka kesempatan bagi perempuan untuk terlibat langsung dalam pemanfaatan sumber daya hutan.

Gubernur Malut Sherly Tjoanda menyerahkan bantuan pada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Ternate pada Senin, 26 Oktober 2026.(Foto: FB/HM)

Sementara itu, di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, komposisi penerima SK sepenuhnya terdiri atas perempuan. Lima KTH dengan luas kawasan mencapai 1.013 hektare itu melibatkan 98 perempuan.

Kelima kelompok tersebut adalah KTH Makayat Hia, KTH Mode Tapso, KTH Makaeling, KTH Maka Tanawan, dan KTH Maka Amak. Seluruh anggota kelompok merupakan perempuan.

Dengan demikian, Pulau Makian menjadi salah satu wilayah yang memperlihatkan keterlibatan perempuan secara penuh dalam skema pengelolaan perhutanan sosial. Mereka tidak hanya menjadi penerima persetujuan pengelolaan kawasan, tetapi juga memiliki ruang untuk mengembangkan potensi ekonomi dari sumber daya hutan di wilayahnya.

Penyerahan SK persetujuan perhutanan sosial tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan di Ternate pada Senin, 26 Oktober 2026.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengatakan, sekitar 90 persen pemegang SK perhutanan sosial dalam skema percontohan nasional tersebut merupakan perempuan.

Menurut Sherly, program ini tidak hanya berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga membuka peluang bagi perempuan untuk mengambil peran lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Pengelolaan kawasan seluas 1.948,44 hektare itu diharapkan dapat mendorong perempuan di sekitar hutan menjadi bagian penting dalam pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal. Dengan akses legal terhadap kawasan hutan, kelompok masyarakat memiliki kesempatan mengembangkan komoditas kehutanan sekaligus memperkuat sumber penghidupan rumah tangga.

Program perhutanan sosial inklusif ini juga memperlihatkan bahwa agenda konservasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat berjalan beriringan. Tantangannya kini terletak pada keberlanjutan pendampingan, penguatan kelembagaan kelompok, serta akses pasar bagi produk yang dihasilkan para pengelola hutan.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar