Sofifi – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (PLN UIP MPA) dalam waktu singkat akan menyelesaikan pembayaran lahan dan kompensasi masyarakat yang terkena Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) melalui mekanisme musyawarah partisipatif, penilaian oleh pihak independen, serta pembayaran bertahap.
Tahapan dan Mekanisme Penyelesaian
Sosialisasi dan Musyawarah Partisipatif, PLN melibatkan pemilik lahan, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah sejak awal untuk memberikan penjelasan mengenai rencana jalur transmisi, mendengarkan aspirasi warga, serta membahas bentuk ganti kerugian.
Penilaian oleh Penilai Publik (KJPP), Besaran nilai ganti rugi untuk tapak tower maupun kompensasi ruang bebas (Right of Way / ROW) dihitung secara transparan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ketentuan peraturan yang berlaku (seperti aturan ketenagalistrikan dan ESDM).
Pelepasan Hak dan Inventarisasi, Petugas PLN bersama instansi terkait (seperti Kantor Pertanahan/BPN atau surveyor independen) mendata ulang bidang tanah, bangunan, serta tanam tumbuh yang terdampak sebelum proses penyerahan hak.
Pembayaran Bertahap, Pembayaran ganti rugi tapak tower dan kompensasi ROW dilakukan secara bertahap di wilayah atau desa/negeri yang dilalui jalur transmisi (contohnya dilakukan langsung di kantor distrik, kelurahan, atau kantor bupati setempat).
Legalisasi Aset, Sebagai bagian akhir dari kepastian hukum, PLN UIP MPA memproses sertifikasi tanah untuk jaringan SUTT bersama dengan Kantor Pertanahan setempat agar status lahan yang telah dibebaskan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juni 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada 17 Juni 2021.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dengan adanya aturan ini, maka hak masyarakat yang lahannya dilalui transmisi akan mendapatkan kompensasi.
Lahan yang dilalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) masih menjadi milik warga. Namun aktivitasnya dibatasi demi keamanan instalasi dan keselamatan makhluk di bawahnya. Akibat pembatasan ini, maka warga berhak atas kompensasi sebagai penghargaan.
Dia mengatakan, aturan baru ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya gangguan listrik seperti pemadaman listrik (blackout) pada 4 Agustus 2019 lalu.
“Sebelumnya diatur dalam Permen ESDM No 27 tahun 2018. Melihat ke belakang pada insiden blackout di Jabar, Banten, dan DKI 4 Agustus salah satu dugaan karena terganggunya ruang bebas transmisi,” ungkapnya dalam Webinar “Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik”, Selasa (27/10/2026).
Dengan berlakunya Permen 13 tahun 2021 ini, maka aturan sebelumnya Permen ESDM No 18 tahun 2015 dan Permen ESDM No 27 tahun 2018 tidak berlaku lagi.
“Kami harap dengan dengan terbitnya aturan Permen 13 2021 dapat membantu pelaku usaha menyelesaikan dinamika yang muncul saat pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan tanpa abaikan hak-hal masyarakat,” tuturnya.
Lantas, bagaimana perhitungan biaya ganti ruginya?
Berikut formula perhitungan kompensasi atas tanah, bangunan, dan atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas:
a. Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanah:
Kompensasi = 15% x Lt x NP
Lt: Luas tanah di bawah ruang bebas dalam meter persegi (m2)
NP: Nilai pasar tanah per meter persegi (m2) dari Lembaga Penilai
b. Formula Perhitungan Kompensasi untuk Bangunan:
Kompensasi = 15% x Lb x NPb
Lb: Luas bangunan di bawah ruang bebas dalam meter persegi (m2)
NPb: Nilai pasar bangunan per meter persegi (m2) dari Lembaga Penilai
c. Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanaman:
Kompensasi = NPt
NPt: Nilai pasar tanaman dari Lembaga Penilai.
Reporter: Aldy M




































Komentar