Ternate – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) berkomitmen untuk melakukan percepatan penguatan sistem kelistrikan di Pulau Halmahera, salah satunya melalui interkoneksi jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang menghubungkan Sofifi hingga Halmahera Utara.
Proyek strategis nasional ini melintasi beberapa wilayah penting termasuk interkoneksi GI Sofifi β GI Jailolo β GI Malifut hingga Tobelo (Halmahera Utara).
Berikut adalah poin-poin penting terkait pembebasan lahan, kompensasi, serta perkembangan proyek transmisi kelistrikan tersebut:
- Target Penyelesaian Sistem: PLN UIP MPA mengoptimalkan sinergi dengan pemerintah daerah setempat agar pembangunan infrastruktur transmisi ini berjalan lancar dengan target kesiapan sistem secara menyeluruh pada akhir tahun 2026.
- Percepatan Pembebasan Lahan (RoW): Guna mengamankan jalur bebas hambatan atau Right of Way (RoW), PLN terus berkoordinasi secara persuasif dengan para pemilik lahan di sepanjang jalur transmisi. Dukungan penuh juga diberikan oleh pemerintah kabupaten setempat (seperti Halmahera Barat dan Halmahera Utara) melalui penerbitan landasan hukum perizinan tapak tower demi kelancaran lapangan.Β
- Skema Penilaian dan Pembayaran: Untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan adil, besaran nilai ganti rugi tanah maupun tanaman warga ditentukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pembayaran ditransaksikan secara langsung masuk ke rekening bank masing-masing warga yang berhak tanpa adanya potongan administrasi.
- Pengawasan Jalur Hukum: Mengingat pentingnya proyek strategis ini, proses ganti rugi lahan mendapat atensi publik dan pengawasan ketat. Lembaga swadaya masyarakat dan forum pemuda (seperti PBK Inspira Malut) secara aktif mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawal transparansi anggaran guna menghindari adanya praktik penyimpangan atau mark-up dalam pembayaran ganti rugi lahan proyek SUTT 150 kV tersebut.
Dengan tuntasnya pembayaran lahan warga dan penyelesaian transmisi SUTT 150 kV ini, keandalan pasokan listrik di Maluku Utaraβkhususnya dari Sofifi ke Halmahera Utaraβdiharapkan dapat sepenuhnya stabil guna menopang roda perekonomian wilayah.
PLN Ganti Rugi Lahan dan Tanaman Masyarakat Melalui Tim Appraisel
Smentara itu, nilai ganti rugi atau kompensasi tanam tumbuh untuk proyek SUTT/SUTET PLN (seperti jalur interkoneksi Sofifi ke Halmahera Utara) akan ditentukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Appraisal. PLN hanya berfungsi sebagai juru bayar berdasarkan hasil penilaian tersebut.
Berikut adalah ketentuan dan cara penentuan harga tanaman yang wajib Anda ketahui:
1. Dasar Hukum yang Digunakan
- Jenis Tanaman: Tanaman produktif/perkebunan bernilai tinggi (seperti cengkeh, pala, kelapa, dan cokelat) memiliki nilai ganti rugi yang berbeda dengan tanaman kayu atau tanaman semusim.Β
- Umur dan Ukuran Tanaman: Dibedakan berdasarkan kategori:
-
- Tanaman belum menghasilkan (bibit/kecil).
- Tanaman sudah menghasilkan (usia produktif).
- Tanaman tua/tidak produktif.
-
- Nilai Pasar dan Produktivitas: Penilai akan menghitung potensi kerugian ekonomi dari hasil panen tanaman tersebut selama masa produktifnya.
- Tapak Tower (Tiang): Jika tanaman berada di area pondasi tower, lahannya akan dibebaskan total dan dibeli penuh sesuai nilai pasar dari KJPP.Β
- Di Bawah Jalur Kabel (Ruang Bebas): Jika tanaman hanya dilewati kabel di atasnya, statusnya adalah Kompensasi. Tanaman yang tingginya berpotensi masuk ke ruang bebas minimum (membahayakan jaringan) harus ditebang, dan pemiliknya mendapat kompensasi satu kali yang nilainya dihitung oleh KJPP.Β
- Transparan: Pembayaran dilakukan langsung melalui transfer bank ke rekening masing-masing pemilik lahan/tanaman yang berhak tanpa perantara, demi menghindari pungutan liar atau pemotongan.Β
- Musyawarah: Nilai dari KJPP akan disosialisasikan kepada warga. Jika warga menyetujui hasil penilaian tersebut, proses pencairan akan langsung diproses.
Sumber: Humas PLN Pusat




































Komentar