Halbar — Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Halbar) mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum di Maluku Utara (Malut) dengan menghadirkan sidang pengakuan bersalah (plea bargain) perdana yang disetujui hakim Pengadilan Negeri Ternate. Mekanisme tersebut menjadi yang pertama diterapkan di Malut sebagai bagian dari implementasi pembaruan hukum acara pidana nasional.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Selasa (26/5/26) dengan agenda pembacaan penetapan atas permohonan pengakuan bersalah yang diajukan terdakwa R.H. alias I.
Persidangan dihadiri Penuntut Umum, terdakwa, serta tim penasihat hukum yang terdiri dari Yanfrangki Luang, S.H., M.Si., CPL., Shafwan Ahadi, S.H., dan Ardi Hajuan, S.H., M.H. Kehadiran penasihat hukum dinilai penting untuk memastikan pengakuan bersalah diajukan secara sukarela serta tetap menjamin perlindungan hak-hak terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, hakim menerima pengakuan bersalah yang diajukan terdakwa setelah menilai pengakuan dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan didukung alat bukti yang cukup. Hakim kemudian memerintahkan Penuntut Umum melimpahkan perkara ke persidangan melalui mekanisme Acara Pemeriksaan Singkat (APS).
Keberhasilan penerapan mekanisme tersebut disebut merupakan hasil sinergi antara penyidik Polsek Ibu dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Barat sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Koordinasi yang intensif antara kedua institusi memungkinkan mekanisme baru itu berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjamin hak tersangka maupun terdakwa.
Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Wiranto Dwi Ridha Ridwan, S.H., yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam perkara itu, mengatakan penerapan mekanisme pengakuan bersalah menjadi momentum penting dalam modernisasi sistem peradilan pidana.
“Penerapan mekanisme pengakuan bersalah ini merupakan bentuk implementasi pembaruan hukum acara pidana yang mengedepankan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan hak-hak terdakwa,” ujar Wiranto.
Menurutnya, mekanisme pengakuan bersalah memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya secara sukarela di hadapan hakim dengan tetap mendapatkan pendampingan hukum. Hakim kemudian melakukan pemeriksaan guna memastikan pengakuan tersebut diberikan secara bebas dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.
“Keberhasilan pelaksanaan sidang pengakuan bersalah perdana di Maluku Utara ini tidak terlepas dari arahan dan petunjuk pimpinan, serta sinergitas yang baik antara penyidik Polsek Ibu dan Penuntut Umum dalam menangani perkara sejak tahap awal hingga proses persidangan,” lanjut Wiranto.
Penerapan mekanisme ini dinilai sebagai langkah progresif dalam mendukung reformasi sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih cepat kepada masyarakat. Meski demikian, hakim tetap menjadi pihak yang mengawasi dan menentukan sah atau tidaknya pengakuan bersalah yang diajukan terdakwa.
Dengan terlaksananya sidang pengakuan bersalah perdana ini, Maluku Utara resmi mencatat tonggak baru dalam praktik peradilan pidana. Kejaksaan Negeri Halmahera Barat berharap penerapan mekanisme tersebut dapat menjadi contoh pembaruan hukum yang baik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang profesional, modern, dan berkeadilan.
Perkara atas nama terdakwa R.H. alias I. selanjutnya akan disidangkan melalui mekanisme Acara Pemeriksaan Singkat sesuai penetapan hakim, dengan jadwal persidangan yang akan ditentukan kemudian oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Reporter: Pres



































Komentar