Perusahaan Kantongin Izin Dan Rkab dari Kementerian ESDM harus Wajib Bekerja

Jakarta – Sebanyak 664 perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) telah resmi mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM per pertengahan Juni 2026.

Persetujuan RKAB ini bersifat wajib dan menjadi satu-satunya dasar hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan operasi produksi maupun penjualan.

Kondisi Terkini Perizinan dan RKAB

Persetujuan Nasional: Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) telah menyetujui 664 RKAB hingga 12 Juni 2026, sementara permohonan lainnya masih terus dievaluasi terkait kelengkapan teknis, lingkungan, dan finansial.

Sanksi Tegas: Kementerian ESDM telah membekukan lebih dari 50 IUP minerba karena tidak memiliki RKAB 2026.

Daftar Publik: Pemerintah belum memublikasikan daftar utuh 664 perusahaan tersebut, namun rincian untuk sektor tertentu (seperti galian C) telah dirilis oleh otoritas daerah.

Contoh Daftar Perusahaan yang Telah Kantongi RKAB
Berdasarkan data Dinas ESDM setempat, berikut adalah beberapa contoh perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan RKAB:

1. Sulawesi Tengah (Sektor Galian C/MBLB)
Hanya 7 perusahaan dari ratusan IUP di Sulteng yang tercatat telah mengantongi izin RKAB, di antaranya:
PT Rezki Utama Jaya
PT Pasi Wita Aksata
PT Khatulistiwa Mineral and Mining
PT Jasatama Mandiri Sukses
CV Indologo Sejahtera
PT Bosowa Tambang Indonesia
PT Sinar Mutiara
2. Sulawesi Tenggara (Sektor Galian C)
Dinas ESDM Sulawesi Tenggara sebelumnya telah menerbitkan kuota RKAB untuk sejumlah perusahaan, termasuk:
PT Naga Mas Sultra (Konawe Selatan)
PT Citra Khusuma Sultra (Konawe Selatan)
PT Gasing Sulawesi (Kolaka)
CV Ilyas Karya (Konawe Selatan)
Aturan dan Informasi Tambahan
Pemerintah telah memperketat tata kelola izin untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga. Perusahaan yang dokumennya belum lengkap diberi kesempatan untuk melengkapi melalui pendampingan khusus. Anda dapat memantau siaran pers terkini mengenai daftar izin dan evaluasi RKAB melalui portal resmi Kementerian ESDM RI.


Sumber: ESDM

nama-iklan

Komentar