Jakarta – Bursa calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Maluku Utara periode 2026–2031 mulai mengerucut. Sebanyak enam bakal calon telah resmi mengembalikan formulir pendaftaran kepada Panitia Penyelenggara dan Steering Committee (SC) Musyawarah Provinsi (Muprov) V KADIN Maluku Utara, Sabtu, (18/7/2026).
Seluruh dokumen kini memasuki tahap verifikasi administrasi sebagai penentu kelayakan para kandidat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pengembalian formulir dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan panitia sesuai mekanisme penyelenggaraan MUPROV V KADIN Provinsi Maluku Utara.
Enam bakal calon yang telah mengembalikan formulir pendaftaran masing-masing adalah Muksin Thalib, Muhammad Isra Muin, Edi Langkara, Rusdi Yusuf, Salim Taib, dan Abdurrakhman Lahabato.
Panitia bersama Steering Committee selanjutnya melakukan verifikasi administrasi tahap awal dengan memeriksa kelengkapan dokumen pencalonan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN Indonesia serta Peraturan Organisasi (PO) KADIN Indonesia yang mengatur tata cara pencalonan Ketua Umum KADIN Provinsi.
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi panitia dalam menetapkan status kelengkapan administrasi masing-masing bakal calon. Kandidat yang masih memiliki kekurangan dokumen atau memerlukan penyempurnaan akan diberikan kesempatan untuk melengkapinya sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam agenda MUPROV V KADIN Provinsi Maluku Utara.
Panitia menegaskan seluruh proses pendaftaran hingga verifikasi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel dengan berpedoman pada AD/ART serta Peraturan Organisasi KADIN Indonesia.
Komitmen tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemilihan Ketua Umum KADIN Provinsi Maluku Utara berlangsung demokratis, tertib, berintegritas, serta menghasilkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi organisasi.
Reporter: Pres
































Komentar