Ternate — Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisis, menyampaikan apresiasi terhadap perhatian Kapolda Maluku Utara, Arif Budiman, terkait komitmen percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat di Maluku Utara, Selasa (26/5/2026).
Alfonsius yang merupakan tokoh muda Suku Tabaru dan baru menjabat sebagai Ketua DPD GMNI Maluku Utara menilai langkah Kapolda Maluku Utara tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat di tengah maraknya investasi pertambangan.
Menurutnya, selama ini masyarakat adat kerap menjadi pihak yang paling terdampak setiap kali investasi masuk ke wilayah adat.
“Setiap ada kepentingan investasi pertambangan, masyarakat adat selalu menjadi korban. Karena itu, kami mendukung penuh langkah percepatan penyusunan Perda masyarakat adat di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara,” ujar Alfonsius.
Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu pembahasan mengenai aturan adat dan penyusunan Perda Hak Ulayat Masyarakat Adat sempat ramai dibahas di internal pemerintah daerah dan DPRD serta menjadi perhatian publik. Namun, hingga kini pembahasannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Padahal, kata dia, kepastian hukum terkait keberadaan tanah adat merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dilindungi negara.
Di tengah meningkatnya aktivitas investasi pertambangan, Alfonsius menilai perhatian Kapolda Maluku Utara terhadap perlindungan masyarakat adat patut diapresiasi. Meski demikian, ia meminta agar perhatian tersebut diikuti dengan langkah konkret dalam menjaga lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat.
Selain itu, GMNI Malut juga menyoroti pemasangan pal batas atau patok beton oleh pihak kehutanan di sejumlah wilayah adat. Menurut Alfonsius, keberadaan patok tersebut mengganggu dan tidak menghargai eksistensi masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun sejak ratusan tahun lalu.
“Kami meminta agar pal batas atau patok-patok beton itu segera dicabut karena tidak menghargai masyarakat adat yang sudah hidup jauh sebelum negara ini berdiri,” tegasnya.
Ia juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas tanah adat sebagai bagian dari upaya perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Maluku Utara.
Reporter: Pres



































Komentar