Apresiasi Atensi Kapolda, Pemuda Wayoli Desak Percepatan Perda Masyarakat Adat

Halbar — Ketua Biro Pemuda Wayoli Maluku Utara, Marianto Mayau, mengapresiasi perhatian Kapolda Maluku Utara (Malut), Arif Budiman, terkait komitmen percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Ulayat Masyarakat Adat.

Marianto yang baru saja dikukuhkan sebagai Ketua DPC GPM Halbar menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Kapolda Malut dalam mendorong percepatan regulasi yang dinilai penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

Menurutnya, beberapa waktu lalu pembahasan terkait penyusunan Perda Hak Ulayat Masyarakat Adat sempat menjadi perhatian serius di internal Pemerintah Daerah dan DPRD Halbar serta ramai diperbincangkan publik. Namun, hingga kini pembahasannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Padahal kepastian hukum terkait keberadaan tanah adat merupakan hak konstitusional masyarakat adat yang harus mendapat perlindungan,” ujar Marianto pada siaran pers yang diterima, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai, di tengah maraknya investasi pertambangan di berbagai wilayah, langkah Kapolda Malut memberikan perhatian terhadap perlindungan masyarakat adat merupakan sikap yang patut diapresiasi.

Namun demikian, Marianto menegaskan bahwa perhatian terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada wacana semata. Ia meminta seluruh pihak serius menjaga lingkungan serta ruang hidup masyarakat adat agar tetap aman dan kondusif.

Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan pal batas atau patok beton yang dipasang pihak kehutanan di wilayah adat masyarakat Wayoli. Menurutnya, keberadaan patok tersebut mengganggu dan tidak menghargai eksistensi masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun jauh sebelum negara berdiri.

“Kami meminta agar pal batas atau patok-patok beton itu segera dicabut karena tidak menghargai masyarakat adat yang sudah hidup ratusan bahkan ribuan tahun di wilayah ini,” tegasnya.

Marianto juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi izin Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas tanah adat. Ia menilai perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat harus menjadi prioritas dalam penyusunan regulasi daerah ke depan.


Reporter: Pres

nama-iklan

Komentar