
Ternate — DPRD Kota Ternate melalui Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, Jumat (1/5/2026).
Sanksi tersebut diberikan setelah Nurjaya dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terhadap sesama anggota DPRD, Muzakir Gamgulu.
Keputusan itu tertuang dalam surat resmi DPRD Kota Ternate Nomor 100.3.2/167/2026 tertanggal (28/4/2026). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan Badan Kehormatan sejak (30/10/2025), setelah adanya pengaduan dari Muzakir Gamgulu yang berasal dari Fraksi Persatuan Bintang Amanat.
Kasus ini bermula dari tuduhan yang disampaikan Nurjaya Ibrahim kepada Muzakir Gamgulu terkait dugaan pengelolaan paket pengadaan makan minum di lingkungan DPRD Kota Ternate. Namun dalam proses pemeriksaan, Nurjaya mengakui bahwa informasi yang disampaikan tidak benar dan tidak memiliki dasar bukti.
Dalam surat pernyataan bermaterai tertanggal (31/10/25), Nurjaya menyampaikan pengakuan sekaligus permintaan maaf.
“Dengan ini saya menyatakan dengan benar bahwa saya telah mencemarkan nama baik dan/atau menyampaikan informasi yang tidak benar dan tanpa bukti. Terhadap tuduhan itu, saya meminta maaf dan menyadari kesalahan saya,” ujar Nurjaya.
Meski sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf, Nurjaya kembali menjadi sorotan setelah diduga melontarkan tuduhan baru kepada Komisi III DPRD Kota Ternate terkait penerimaan suap dari pemilik Villa Lego Montana.
Persoalan tersebut kini menuai perhatian publik. Komisi III DPRD Kota Ternate dikabarkan tengah menempuh langkah pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, enam fraksi di DPRD Kota Ternate juga disebut melayangkan laporan terpisah terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota fraksi mereka yang bertugas di Komisi III.
Selain menjatuhkan teguran tertulis, pimpinan DPRD Kota Ternate juga meneruskan putusan Badan Kehormatan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate serta menembuskan surat tersebut kepada Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai bentuk laporan disiplin organisasi.
Dalam petikan keputusan yang ditandatangani Ketua BK Mochtar Bian, Wakil Ketua Muslim Sahil, dan anggota Tasman Balak, disebutkan bahwa sanksi ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, integritas, dan kehormatan antaranggota legislatif.
Reporter: Pres







Komentar