Direktur RSUD Jailolo Dinilai Jadi Penghalang kerja Pansus BLUD DPRD Halbar

Panitia Khusus BLUD DPRD Halbar, (Foto:EM/HM).

Halbar — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Halmahera Barat (Halbar) yang membahas persoalan RSUD Jailolo menegaskan komitmennya mendukung program Halbar Sehat yang menjadi bagian dari visi-misi pemerintah daerah. Namun, kerja Pansus disebut terhambat karena pihak manajemen rumah sakit belum menyerahkan dokumen penting yang diminta, Senin (27/4/2026).

Juru Bicara Pansus, Erland Mouw, mengatakan Pansus telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Direktur RSUD Jailolo untuk meminta data dan dokumen sebagai bahan kerja Pansus. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum dipenuhi.

“Pansus sudah dua kali menyurat ke RSUD Jailolo meminta data dokumen demi mendukung kinerja Pansus, tetapi direktur belum juga menyerahkan data yang diminta. Sikap ini seolah tidak menghormati surat resmi dari Pansus,” ujar Erland.

Menurutnya, Pansus kembali melayangkan surat ketiga pada hari ini. Ia meminta Direktur RSUD Jailolo bersikap kooperatif dan proaktif dengan segera menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Adapun dokumen yang diminta antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLUD tiga tahun terakhir, Neraca, Laporan Arus Kas, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta laporan pendapatan BLUD. Seluruh dokumen tersebut hingga saat ini disebut belum diserahkan kepada Pansus.

Erland menegaskan, apabila surat ketiga itu kembali diabaikan, maka DPRD Halmahera Barat akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif.

“Jika surat ketiga ini juga tidak direspons, DPRD akan melakukan tindakan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Pansus bukan untuk menghambat pelayanan rumah sakit, melainkan membantu pemerintah daerah memperkuat tata kelola RSUD demi mewujudkan program Halbar Sehat.

“Direktur jangan menghambat kerja Pansus. Pansus justru hadir membantu Bupati merealisasikan visi-misi Halbar Sehat,” katanya.

Erland juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik, termasuk rumah sakit milik pemerintah.

“UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat dan tepat waktu. Jika sengaja menghalangi akses informasi publik, tentu ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.


Reporter: Pres

nama-iklan

Komentar