Ternate – Pemerintah Kota Ternate dan Panitia Khusus I DPRD Kota Ternate menggelar rapat tingkat satu akhir pembahasan finalisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW di Ruang Eksekutif DPRD Kota Ternate, Rabu (03/6/2026).
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Legislasi Pemerintah Kota Ternate, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah teknis terkait.
Dalam rapat tersebut, Rizal Marsaoly menyampaikan bahwa proses pembahasan materi teknis maupun nonteknis revisi RTRW telah mencapai sekitar sembilan puluh persen.
Salah satu usulan yang mendapat respons positif dari pemerintah adalah perubahan nama sejumlah ruas jalan di Kota Ternate. Di antaranya, usulan mengganti nama Jalan Pemuda yang berada di depan Kesultanan Ternate menjadi Jalan Sultan Hi Mudaffar Sjah.
“Jalan tersebut merupakan jalan utama, proses pergantian nama masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait. Sementara tiga usulan perubahan nama jalan lainnya dapat dilakukan melalui Peraturan Wali Kota karena tidak termasuk jalan utama”. Ujarnya
Selain itu, Rizal Menjelaskan revisi RTRW juga menitikberatkan pada penguatan aturan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
“Keterlibatan Satpol PP, OPD teknis, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang kota sangat penting” Jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, Revisi RTRW juga mengakomodasi pembatasan pembangunan permukiman pada kawasan tertentu guna mencegah pelanggaran tata ruang.
“Untuk kawasan pusat kota, pengendalian pembangunan akan diperkuat melalui instrumen Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG” Lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Satu DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, mengatakan sebagian besar Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM yang diajukan DPRD telah diterima oleh pemerintah kota.
Menurut Junaidi, meski terdapat beberapa usulan yang tidak dapat diakomodasi karena alasan teknis yang dinilai logis oleh kedua belah pihak. Salah satunya terkait usulan penetapan kawasan rawan bencana kebakaran.
Ia menambahkan, hampir seluruh wilayah Kota Ternate memiliki potensi kerawanan kebakaran, sehingga tidak memungkinkan untuk menetapkan zonasi khusus pada kawasan tertentu.
Dengan sejumlah substansi yang telah disepakati, revisi RTRW Kota Ternate diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga tata ruang kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Revisi RTRW Kota Ternate ditargetkan segera dituntaskan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai pedoman pembangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Ternate.
Reporter: Sukri

































Komentar