Ternate – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara untuk mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini dilakukan guna memperkuat perlindungan hukum terhadap potensi lokal sekaligus mendorong pengembangan ekonomi masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Kepulauan Sula, Mardia Umasangadji, mengatakan pihaknya membutuhkan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Malut, terutama dalam proses penyusunan substansi Perda yang mengatur tata kelola perlindungan kekayaan intelektual di daerah tersebut.
Menurutnya, Kepulauan Sula memiliki potensi sumber daya dan karya masyarakat yang besar, namun belum seluruhnya memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, melalui pembentukan Perda KI, diharapkan produk dan karya masyarakat dapat terlindungi sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi.
“Potensi daerah di Kepulauan Sula sangat besar, tetapi belum semuanya mendapatkan perlindungan hukum. Dengan adanya Perda KI dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Malut, diharapkan perlindungan terhadap produk dan karya masyarakat lebih terarah serta berdampak pada peningkatan ekonomi,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menyambut baik komitmen Pemkab Kepulauan Sula dalam mendorong percepatan pembentukan regulasi tersebut.
Argap menegaskan, regulasi daerah yang komprehensif akan menjadi landasan kuat dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Ia memastikan Kanwil Kemenkum Malut siap memberikan pendampingan hingga Perda KI dapat ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif di daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut, Zulfikar Gailea, menilai keberadaan Perda KI merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya untuk mendukung produk unggulan daerah.
Kanwil Kemenkum Malut juga mendorong pembentukan Kelompok Masyarakat Produktif (KMP) di Kabupaten Kepulauan Sula agar dapat berperan aktif, terutama dalam memfasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi produk unggulan daerah.
Selain itu, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah dinilai strategis untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi, pendampingan, hingga proses pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual.
Terkait penyusunan substansi Perda, Pemkab Kepulauan Sula akan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Malut, termasuk kemungkinan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan guna memperkuat materi muatan regulasi, termasuk pengaturan sanksi serta mekanisme implementasinya.
Draft Perda Kekayaan Intelektual tersebut rencananya segera disampaikan kepada Kanwil Kemenkum Malut untuk dilakukan harmonisasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan pendampingan intensif dalam proses penyusunan dan harmonisasi draft Perda KI, sekaligus mendorong pembentukan Sentra KI serta aktivasi Kelompok Masyarakat Produktif guna memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan mampu memperkuat perekonomian daerah di Kabupaten Kepulauan Sula.
Sumber: RRI Ternate












Komentar