Haltim – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur menggelar pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan I tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pleno Kantor KPU Haltim pada Rabu 1 April 2026, dengan dihadiri sejumlah pihak terkait.
Pleno dipimpin Ketua KPU Haltim Sukardi Litte bersama 4 komisioner lainnya dalam proses penetapan data pemilih terbaru. Kegiatan ini juga dihadiri Anggota Bawaslu, Dukcapil, DPMD, serta perwakilan TNI dan Polri di wilayah Halmahera Timur.
Dalam hasil pleno, KPU Haltim menetapkan jumlah pemilih sebanyak 70.489 jiwa yang tersebar pada 10 kecamatan. Jumlah tersebut terdiri dari 36.117 pemilih laki laki dan 34.372 pemilih perempuan dari total 102 desa.
Penetapan ini merupakan bagian dari kewajiban KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala setiap triwulan berjalan. Langkah ini penting untuk memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan pemilu.
“Penetapan ini merupakan hasil kerja pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Sukardi Litte. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak untuk menjaga kualitas data pemilih.
Hasil pleno tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen resmi penetapan data pemilih tingkat kabupaten.
Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan yang akan digunakan pada tahapan pemilu berikutnya.
Sumber: RRI Ternate












Komentar