Kemendagri Turun Tangan Selesaikan Sengketa Pulau Pabar Daya-Malut

Sofifi – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menegaskan bahwa Pulau Sain, Pulau Kiyas, dan Pulau Piyai secara yuridis merupakan bagian dari wilayah administrasi Halteng, Provinsi Maluku Utara. Penegasan ini disampaikan Wakil Bupati Halteng, Ahlan Djumadil, usai pertemuan bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Kantor Gubernur, Gusale Puncak, Sofifi, Selasa 3 Maret 2026.

Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas permintaan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang mengusulkan peninjauan kembali status kepemilikan tiga pulau tersebut. Pemerintah pusat melalui Kemendagri meminta masing-masing pihak menyerahkan data dukung guna mempercepat penyelesaian polemik batas wilayah.

Ahlan menegaskan, seluruh dokumen dan data yang telah disampaikan kepada Kemendagri diyakini mampu memperkuat posisi Halteng.

“Data-data yang kami sampaikan tadi dan diminta Kemendagri, saya yakin dan percaya pemerintah pusat akan konsisten dengan keputusannya. Sudah diputuskan selama ini bahwa tiga pulau itu masuk pada wilayah administrasi Halmahera Tengah,” ujar Ahlan.

Menurutnya, klaim yang disampaikan Pemerintah Papua Barat Daya tidak memiliki dasar kuat, karena batas wilayah tersebut telah ditetapkan sejak lama. Bahkan secara historis, ketiga pulau itu disebut merupakan bagian dari Maluku Utara.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Win Untoro, menjelaskan bahwa seluruh data yang diterima dari masing-masing daerah akan dikaji secara komprehensif. Kajian tersebut mencakup aspek historis, yuridis, geografis, hingga sosial budaya sebagai dasar pertimbangan pengambilan kebijakan.

Menurut Win, hingga saat ini secara administratif ketiga pulau tersebut masih tercatat sebagai bagian dari wilayah Maluku Utara.

“Kebijakan yang sudah kita keluarkan ada Kepmendagri Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 itu terkait pemberian dan pemutakhiran kode, data administrasi pemerintahan, status ketiga pulau itu masih cakupan wilayah Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara,” kata Win saat dikonfirmasi terpisah.

Ia menambahkan, usulan peninjauan kembali status wilayah tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Kabupaten Raja Ampat pada 29 Desember 2025. Sebagai pembina pemerintah daerah, Kemendagri memfasilitasi proses klarifikasi dan penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut.

Hingga kini, keputusan administratif yang berlaku masih mengacu pada regulasi Kemendagri yang menempatkan Pulau Sain, Pulau Kiyas, dan Pulau Piyai dalam cakupan wilayah Halmahera Tengah, Maluku Utara. Pemerintah pusat memastikan proses kajian akan dilakukan secara objektif sebelum menetapkan langkah lanjutan terkait sengketa tersebut.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar