Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya sejumlah pihak yang dinilai belum kooperatif dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ada beberapa pihak memang yang masih dibutuhkan keterangannya. Sehingga memang kami mengimbau agar para pihak tersebut juga kemudian bisa kooperatif nantinya ketika dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 3 Maret 2026.
Sebelumnya, KPK menyampaikan tengah melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun, Budi belum memerinci apakah pihak yang belum kooperatif berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) atau pihak swasta.
Ia menegaskan, sikap kooperatif sangat dibutuhkan guna memperlancar proses penanganan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Agar kemudian bisa kooperatif membantu proses penanganan perkara di KPK,” katanya.
KPK memastikan proses pemeriksaan terhadap para pihak yang telah diamankan maupun yang akan dipanggil terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan setiap pihak untuk memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK kembali membawa sejumlah pihak dari Pekalongan ke Jakarta. Terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sekitar 11 orang yang diamankan dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta. Salah satu di antaranya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
“Tim juga mengamankan sejumlah pihak di Pekalongan dan saat ini juga sedang dibawa ke Jakarta. Malam ini nanti akan tiba, ada sekitar 11 orang yang dibawa ke Jakarta, salah satunya Sekda,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 3 Maret 2026.
Sebelumnya, pada kloter pertama, KPK telah lebih dahulu mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Hingga kini, para pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.
Budi menjelaskan, kegiatan penyelidikan tertutup tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan outsorce (pihak 3). Terkait barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut, KPK menyatakan akan menyampaikannya saat konfresnsipers.
“Termasuk barang bukti nanti kami akan sampaikan secara lengkap. Karena ini juga sedang perjalanan untuk kloter kedua dari Pekalongan menuju Jakarta,” ujar Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam. Untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sumber: KBRN


































Komentar