OTT di Kabupaten Pekalongan, KPK Amankan Bupati Fadia A. Rafiq

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq, dipastikan menjadi salah satu pihak yang turut diamankan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Selasa 3 Maret 2026. “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujarnya.

Namun, Budi belum memerinci perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut. Menurut dia, para pihak yang berhasil seluruhnya diamankan telah dibawa ke Jakarta.

Selanjutnya mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Tim telah membawa para pihak ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi.

OTT itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik dan kendaraan roda empat dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta rekan-rekannya. OTT ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pemkab Pekalongan.

“Nanti kami akan update. Di antaranya memang BBE juga diamankan, kendaraan juga ada yang diamankan,” kata Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.

Pada kloter pertama, KPK lebih dulu menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Mereka hingga malam ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK.

“Di mana kegiatan penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Budi.

Secara paralel, KPK saat ini tengah membawa 11 orang lagi dari Pekalongan ke Jakarta terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Fadia Arafiq. Satu di antaranya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.


Sumber: KBRN

nama-iklan

Komentar