Direktur RSUD-CB Ternate Jelaskan Alasan Penurunan TPP Nakes

Ternate – Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, akhirnya memberikan penjelasan terkait keluhan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) mengenai penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya diprotes oleh perawat dan bidan di rumah sakit tersebut.

Alwia menegaskan bahwa evaluasi terhadap sejumlah tenaga kesehatan dilakukan karena mereka belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih aktif, padahal dokumen tersebut merupakan syarat wajib untuk memberikan pelayanan medis kepada pasien.

Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan ketentuan yang harus dipatuhi demi keamanan tenaga kesehatan dan keselamatan pasien.

“Sejak enam bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir, Bidang Keperawatan sudah mengingatkan. Puncaknya saat proses kredensialing oleh BPJS pada November 2025, di mana SIP menjadi syarat mutlak bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada pasien,” ujar Alwia.

Ia menjelaskan, kewajiban kepemilikan SIP juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan tenaga kesehatan memiliki izin praktik sebelum memberikan pelayanan medis.

Karena sejumlah tenaga kesehatan belum juga melengkapi SIP meskipun telah diingatkan, manajemen rumah sakit kemudian melakukan penyesuaian penilaian kinerja sesuai aturan kepegawaian.

“Karena tidak kunjung ada SIP dengan berbagai alasan, maka diberlakukan punishment sesuai aturan kepegawaian, yaitu penilaian kinerja diturunkan di bawah ekspektasi. Hal ini berdampak pada turunnya besaran nilai TPP dari pemerintah daerah,” ucapnya.

Alwia menambahkan bahwa keputusan tersebut telah dibahas bersama bagian kepegawaian rumah sakit sebelum diterapkan.

Ia berharap para tenaga kesehatan yang belum memiliki SIP segera menyelesaikan proses pengurusannya agar dapat mengikuti proses kredensialing dan kembali memperoleh kewenangan klinis dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Direktur RSUD juga menegaskan bahwa tenaga kesehatan yang belum memiliki SIP tidak diperkenankan melakukan tindakan medis dan hanya diberikan tugas administratif.

“Mereka hanya diberi kewenangan administratif sampai SIP terbit. Menurut UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, jika tenaga kesehatan bekerja tanpa SIP dan STR dapat masuk ranah pidana. Jadi kebijakan ini sebenarnya untuk melindungi tenaga kesehatan dan pasien,” kata Alwia.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar