Awal 2026, Bea Cukai Ternate Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Ternate – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Ternate mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Maluku Utara. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah serta melindungi iklim usaha yang legal.

Dalam dua bulan pertama tahun 2026, Bea Cukai Ternate mencatatkan capaian dengan dengan melakukan 26 kali penindakan. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 879.120 batang rokok tanpa pita cukai. Angka ini menunjukkan peningkatan intensitas pengawasan yang sangat tajam dibandingkan dengan data tahun sebelumnya.

Sementara itu, sepanjang tahun 2025 periode Januari hingga Desember, total penindakan rokok ilegal di wilayah Maluku Utara tercatat sebesar 627.740 batang. Hal ini berarti hanya dalam waktu dua bulan di tahun 2026, Bea Cukai Ternate telah berhasil melampaui total capaian satu tahun penuh di 2025 dengan selisih lebih dari 250 ribu batang.

Nilai barang dari hasil penindakan di awal tahun ini diperkirakan mencapai Rp2.147.800.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1.150.904.320.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi besar pengamanan keuangan negara.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara dengan memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Kami ingin memastikan bahwa setiap produk yang beredar telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh dapat terwujud,” kata Ary Senin, Maret 2026.

Keberhasilan ini mempertegas peran Bea Cukai Ternate dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. Selain menciptakan lingkungan usaha yang kompetitif, upaya ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi cukai secara nasional.

“Ke depannya, Bea Cukai Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan serta memperkuat kolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara,” ujar Ary, mengakhiri.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan
Hubungi Bagian Iklan, untuk promosi perusahaan anda atau produk anda disini. Iklan (Ibu Vivi) 081244135469

Komentar