Ternate – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara mencatat, jumlah Warga Negara Asing (WNA) di Maluku Utara periode 2024 hingga 2025 mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah tersebut mengalami peningkatan karena banyaknya perusahaan yang tersebar di beberapa Kabupaten dan Kota di Maluku Utara.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohmammad Ridwan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Maret 2026 menyatakan, jumlah WNA di Maluku Utara pada tahun 2024 sebanyak 34 ribu lebih sementara di tahun 2025 meningkat signifikan menjadi 35 ribu.
“Tahun 2024 ke 2025 naiknya 1.000, itu data yang tercatat di kami (Imigrasi), jumlah ini juga ada kaitan dengan sejumlah pertambangan termasuk yang terakhir diresmikan bapak Presiden di Halmahera Timur,” ujarnya.
Selain peningkatan jumlah WNA di Maluku Utara dirinya juga mengakui, jumlah tindakan Keimigrasian berupa deportasi yang dilakukan terhadap WNA juga mengalami peningkatan. Dirinya menjelaskan, jumlah WNA yang dideportasi karena melakukan pelanggaran di tahun 2024 sebanyak 8 WNA sementara di tahun 2026 naik menjadi 29 WNA.
“Kalau 2024 8 WNA yang dideportasi tersebut adalah WNA dari 7 dari WNA China dan 1 WNA Korea Selatan, sementara di tahun 2025, 23 orang WNA berasal dari Vietnam sementara 1 WNA asal Afganistan, 1 Pakistan serta 4 WNA Filipina,” katanya lagi.
Dirinya menyatakan, untuk pengawasan masuk dan keluar orang asing di Maluku Utara terus dipantau dan dicatat secara jelas oleh tiga Imigrasi mulai dari Jakarta, Manado hingga Makassar sementara Imigrasi di Maluku Utara hanya melakukan pengecekan dari hasil pemeriksaan awal.
Pemeriksaan terkahir di Maluku Utara lanjut Ridwan, pihaknya menempatkan petugas di beberapa tempat salah satunya adalah bandara khusus milik PT. IWIP yang beroperasi di Halmahera Tengah.
“Di IWIP itu, ada petugas kami yang siaga untuk melakukan pembersihan, khusunya di bandara domestik. Karena para WNA tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di bendara-bandara Internasional,” katanya.
Dirinya menyatakan, penempatan petugas tersebut dilakukan untuk dapat meminimalisir data izin tinggal Keimigrasian WNA selama di Maluku Utara.
Sumber: RRI Ternate




































Komentar