Tim Hukum Nurjaya Telah Resmi Menyampaikan Laporan Komisi Keperatapan Korupsi atau KPK RI

Pertambangan12 Dilihat

Di Jakarta, dengan perihal dugaan tindak pidana korupsi berjalanan di perspektif anggota DPRD Kota Ternate tahun 2004 dan 2025, sebagaimana laporan kami tertanggal 4 Mei 2026. Subjek hukum yang kami adukan atau kami laporkan dalam dugaan tindak pidana ini ada dua subjek hukum. Yang pertama, seseorang yang kami tidak bisa sebutkan namanya, kami hanya bisa sebutkan inisialnya, yaitu FA. Yang kedua adalah para anggota DPRD Kota Ternate Priority 2024-2029. Temu, setelah laporan kami ini juga, kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Daerah Provinsi Maluku Utara. Langkah ini merupakan komitmen kami untuk mengusir prinsip transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi antara aparat penegak hukum dala tindak pidana korupsi. Adalah bagian dari upayakan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada institusi negara dalam hal ini adalah DPRD Kota Ternate agar polemik atau isu mengenai dugaan tindak dan dimaksud dapat terjawab secara hukum melalui proses penyelidikan dan penyelidikan di Komisi Pemberdayaan Korupsi Republik Indonesia Selain itu sebagai informasi buat teman-teman media bahwa ada pun langkah hukum yang telah kami lakukan Yaitu kami Tim Hukum Berjaya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, kepada Lembaga LPS Republik Indonesia. Kami juga mengajukan pengaduan kepada Komisi Tiga Republik Indonesia. Kami juga mengajukan perlindungan hukum kepada DPP Partai Gerinda. Kami juga mengajukan perlindungan hukum kepada Komnas HAM Republik Indonesia. Kami juga akan mengajukan surat K BPK dan BPKP perwakilan Provinsi Maluku Utara. Langkah ini sengaja kami lakukan dengan maksud dan tujuan bahwa proses penyelidikan dan penyelidikan terhadap bukaan tindak pidana ini  tidak intervensi oleh pihak manapun. Olehnya itu berbagai upaya perlindungan hukum yang kami laporkan kepada lembaga-lembaga terkait dengan maksud agar pelapor dalam hal ini  kami dapat menerima perlindungan hukum di dalam posisi sebagai pelapor.

Reporter:Nurni abdullah

nama-iklan

Komentar